Pemerintah Beri Kepastian Hukum Melalui Aturan Angkutan Sewa Khusus

Yogyakarta – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah jalan tengah untuk merespon dan mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk taksi reguler maupun angkutan sewa khusus. Demikian disampaikan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana pada acara sosialisasi PM.108 Tahun 2017 di Gedung Serbaguna Polda DI. Yogyakarta pada Senin (6/11).

“PM 108 adalah jalan tengah dalam merespon serta mengakomodir semua kepentingan, dalam hal ini termasuk taksi reguler maupun angkutan sewa khusus. Kenapa titik tengah? Karena kami tidak dapat membuat hanya satu pihak puas terhadap aturan yang dibuat. Kami harus melindungi semua komponen bangsa,” terang Cucu.

Perumusan kembali aturan angkutan sewa khusus ini merupakan satu proses yang panjang dengan diskusi-diskusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Dialog dilakukan oleh Kemenhub melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dari dialog-dialog tersebut, kami simpulkan baik reguler maupun online masih menginginkan adanya payung hukum. Dengan hasil diskusi bersama publik, melibatkan di dalamnya para pakar, akademisi MTI, YLKI, operator, driver, maka kami menetapkan PM 108 ini,” ujar Cucu.

Baca juga  Bertemu Dubes RI Untuk Selandia Baru, Menko Polhukam Bahas Pelurusan Informasi Tentang Papua

Lebih lanjut Cucu juga menjelaskan pentingnya mengatur wilayah operasi dan kuota yang merupakan dua komponen dalam PM. 108 yang masih sering menjadi pro kontra di tengah para pelaku usaha.

“Wilayah operasi diatur demi mewjudkan situasi transportasi darat yang lebih baik. Akan semakin semrawut apabila angkutan sewa khusus dari luar kota beroperasi di Jogja, misalnya. Selain untuk menghindari gesekan dengan angkutan tidak dalam trayek lainnya, juga untuk menghindari gesekan dengan angkutan dalam trayek seperti AKAP hingga angkutan pedesaan,” papar Cucu.

Pembatasan wilayah operasi erat kaitannya dengan pengaturan kuota.

“Apabila wilayah operasi sudah ditetapkan, sementara kuota masuk terus, maka jalan akan makin padat. Jangan sampai ruang lalu lintas menjadi menyempit atau sangat padat. Itulah kenapa kuota harus kita atur. Kepala Daerah sepenuhnya akan memutuskan terkait kuota, tentunya dengan kesepakatan, libatkan semua komponen,” jelas Cucu.

Baca juga  Destinasi Liburan Murah untuk Keluarga: 4 Pilihan Menarik untuk Liburan Sekolah di Luar Negeri

Hal lainnya yang kembali ditegaskan Cucu adalah penggunaan stiker. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Dinas Perhubungan akan memberikan stiker untuk memudahkan pengawasan di lapangan.

Selain komponen yang diatur dalam PM 108, masa penyesuaian akan diberikan selama 3 bulan.

“Jadi masa penyesuain 3 bulan. Selama itu segala sesuatunya harus diselesaikan. Dalam waktu sesegera mungkin pihak yang telah ditentukan akan menetapkan wilayah operasi dan kuota. Yang tentunya sebelum ditentukan dibahas dengan seluruh pemangku kepentingan,” lanjut Cucu.

PM 108 ini adalah bentuk kepastian hukum dan usaha, perlindungan bagi para pelaku usaha di lapangan. Bagi para pengusaha angkutan sewa khusus, dengan PM maka akan mendapatkan perlindungan dan legitimasinya.

Di sisi lain, Dirlantas Polda DI. Yogyakarta Latif Usman yang turut hadir dalam acara sosialisasi ini menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama mewujudkan aturan yang telah dibuat ini.

Baca juga  BPSDM PUPR Terus Tingkatkan Mutu Penyelenggaraan Pengembangan SDM

“Kami berterima kasih kepada organda dan ojek online karena di Jogja kondusif. Untuk peraturan yang sudah ada ini, mari kita wujudkan bersama-sama,” ucap Latif.

Acara sosialisasi PM. 108 ini merupakan rangkaian acara di 5 kota yang sebelumnya telah dilaksanakan di Pekanbaru, Pontianak, Denpasar dan Manado.

Turut hadir dalam acara tersebut, Dirlantas DIY Latif Usman, Kadishub DIY Sigit Sapto, Ketua Organda DIY, pengusaha angkutan, perwakilan driver taksi reguler dan online, operator taksi online, serta perwakilan dari Pustral UGM.