Komisi I Minta Pemerintah Klasifikasikan Kriteria Hak Pengguna Data Dalam RUU PDP

Sumber : DewanPerwakilanRakyat.go.id

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitio Rizaldy meminta pemerintah mengklasifikasikan kriteria hak perlindungan data baik pengguna data elektronik maupun non-elektronik untuk menghindari terjadinya masalah pidana di kemudian hari. Hak tersebut meliputi pengaksesan data, pemrosesan data, serta penghapusan data milik pengguna yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat panja pembahasan DIM RUU PDP antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Ia mengungkapkan pengklasifikasian yang diajukannya tersebut ia gaungkan berdasarkan masukan-masukan publik yang ia dapatkan.

”Misalkan kriterianya berhak dia mengakses data miliknya, berhak dia membatasi pemrosesan data miliknya, berhak untuk menghapus data miliknya. Nah itu harus dijelaskan kriterianya sesuai masukan publik. Kenapa, bagaimana si pemilik data itu meng-exercise haknya itu berhubungan juga dengan pelaku usaha. Misalkan dia berhak mengakses datanya dan mentransmisikan dalam sistem yang katanya platform operabilitas,” terangnya.

Baca juga  SULITNYA BERKORBAN & MENINGGALKAN HAL PENTING DI HIDUP KITA | Motivasi Merry | Merry Riana

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan pengklasifikasian kriteria ini dimaksudkan juga untuk melindungi data pengguna dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berwenang menyimpan data penggunanya. Untuk itu menurutnya perlu ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut, sebab di dalam DIM RUU PDP hal tersebut belum diatur.

”Jadi intinya, kalau substansinya non-elektronik ya oke dimana kriterianya, di pasal mana tunjukkan pada kita. Kalau misalkan sistem elektronik kriterianya hak itu bisa di-exercise dan menjadi kewajiban pelaku usaha dimana normanya, itu saja. Jadi kalau misalkan ini untuk elektronik atau non-elektronik tidak apa-apa. Intinya dimana pasalnya, mana normanya, diatur di badan atau mau diatur di pasal penjelasan,” imbuhnya.

Baca juga  Hari Ibu Penghormatan Atas Perjuangan Kaum Ibu

Sementara itu pimpinan rapat, Abdul Kharis Almasyhari meluruskan agar pemerintah segera menambahkan drafting urusan pengklasifikasian kriteria hak pengguna data agar pembahasan dapat segera diselesaikan. “Apakah perlu tambahan drafting yang sifatnya bukan kemudian kembali ke Presiden, tapi sebagai rancangan nanti ketika kita akan menyepakati tambahan-tamabahan itu perkembangan dari pembahasan ini,” tandas Wakil Ketua Komisi I tersebut. (er/sf)