Kemendag Resmikan Sistem Pengawasan Tunggal Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPTT-SPA)

Jakarta, 31 Oktober 2017 – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Bachrul Chairi meresmikan Sistem Pengawasan Tunggal Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPTT-SPA) hari ini, Selasa (31/10) di Jakarta. Peresmian sistem ini dimaksudkan untuk mengantisipasi secara dini kemungkinan terjadinya market fraud dan financial fraud dalam transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

“Pembangunan SPTT-SPA Bappebti dilatarbelakangi pesatnya perkembangan industri berjangka di Indonesia, khususnya SPA, yang memiliki risiko tinggi serta kompleksitas transaksi di dalamnya,” jelas Bachrul.

SPTT-SPA Bappebti, lanjut Bachrul, merupakan sistem pengawasan yang dibangun Bappebti untuk melakukan pengawasan secara online terhadap transaksi SPA. Sistem ini dapat terkoneksi dengan sistem perdagangan yang digunakan pedagang penyelenggara SPA sehingga semua transaksi nasabah dapat diawasi pelaporannya ke Bursa Berjangka dan pendaftarannya ke Lembaga Kliring.

“Dengan adanya SPTT-SPA, Bappebti dapat melakukan pengawasan transaksi SPA dengan lebih cepat, akurat, dan tepat waktu terhadap pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi sehingga dapat mencegah terjadinya market fraud dan financial fraud. Hal ini sangat penting mengingat transaksi perdagangan komoditi di Indonesia masih didominasi transaksi SPA,“ tegas Bachrul.

Baca juga  Menkeu Apresiasi Pembinaan Hubungan Baik Antara Kemenkeu, BPK dan PPATK

Perkembangan transaksi perdagangan berjangka komoditi dalam periode Januari–September 2017 mencapai 5.063.221 lot, dimana sebesar 4.134.628 lot atau 81,7% adalah transaksi SPA, sementara transaksi multilateral hanya sebesar 928,593 lot atau 18,3 %.

“Dalam transaksi SPA, semua basis data (database) yang tersimpan di dalam masing-masing server pedagang penyelenggara SPA bisa ditarik oleh SPTT-SPA Bappebti secara periodik setiap hari. Basis data tersebut akan diolah Bappebti untuk laporan sesuai kebutuhan pelaksanaan pengawasan,” imbuh Bachrul.

Pada tahap awal, implementasi SPTT-SPA Bappebti hanya bisa digunakan untuk mengawasi transaksi yang sudah terjadi (post trade). Hal ini mengingat masing-masing pedagang penyelenggara memiliki sistem perdagangan berbeda untuk mengeksekusi transaksi, menyampaikan informasi kepada nasabah, serta melakukan pelaporan kepada bursa berjangka dan Bappebti.

Baca juga  Ini Pertimbangan FinanceAsia Nobatkan Menkeu Sri Mulyani Sebagai Menteri Keuangan Terbaik Se-Asia Pasifik

Implementasi SPTT-SPA Bappebti saat ini sudah terkoneksi dengan empat SPA yaitu, Meta Trade (MT4), Trade Pro, PRO-I dan I-Exchange. Untuk sistem perdagangan MT4 telah digunakan oleh 49 pialang berjangka pada 13 klaster pedagang SPA atau mencapai 81%. Untuk sistem perdagangan Trade Pro telah digunakan oleh 5 pialang berjangka pada 1 klaster pedagang SPA atau 9%.

Sedangkan sistem perdagangan PRO-I digunakan 4 pialang berjangka pada 1 klaster Pedagang SPA atau mencapai 7%. Selanjutnya, sistem perdagangan I-Exchange digunakan 1 pialang berjangka pada 1 klaster pedagang SPA atau sebanyak 3%.

Menurut Bachrul, banyak manfaat yang bisa diperoleh melalui implementasi SPTT-SPA, yaitu memberikan kemudahan akses data secara tepat waktu sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kerja karena ditunjang ketersediaan data dan informasi yang lengkap dan terkini.

SPPT-PTA juga mampu meningkatkan efisiensi biaya dan waktu. Dalam jangka panjang, sistem ini dapat menekan biaya input data serta biaya penyimpanan dokumen yang menyertai proses pelaporan dan pengawasan transaksi.

Baca juga  Kemenperin RI : Siap Tampung Investor, Jumlah dan Luas Kawasan Industri Melonjak

Selain itu, SPPT-PTA juga dapat meningkatkan kualitas data karena terimplementasinya proses kerja yang efektif, efisien, dan terukur pencapaiannya. Basis data pengawasan pada SPPT-PTA juga dapat menjadi data dukung dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan pimpinan di Bappebti.

Selain karena kecepatan, sistem ini mampu menekan kesalahan, meningkatkan kontrol data, menyediakan akses pemutakhiran, serta mampu memilah jenis informasi apa saja yang dibutuhkan Bappebti saat melakukan pengawasan. Selanjutnya, SPPTA-PTA akan menciptakan proses yang transparan, karena tersedianya fitur yang memudahkan Bappebti untuk melakukan pengawasan transaksi SPA.