Fluktuasi Harga Tambang Internasional Pengaruhi HPE Periode November 2017

Jakarta, 27 Oktober 2017 – Fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode November 2017. Dibandingkan dengan HPE periode Oktober 2017, sebagian besar komoditas mengalami kenaikan HPE. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2017, tanggal 26 Oktober 2017.

“HPE produk pertambangan kembali mengalami kenaikan. Fluktuasi harga internasional menyebabkan naiknya HPE produk pertambangan. Hanya produk konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat pasir besi, dan nikel yang mengalami penurunan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Baca juga  Bukan Cuti Bersama, Tanggal 2 Januari PNS harus Masuk

Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, nikel, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).

Dibandingkan periode sebelumnya, kenaikan HPE dialami sebagian besar produk di periode November 2017. Konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) pada periode November ditetapkan dengan harga rata-rata USD 243,62/WMT atau naik sebesar 10,94%, konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 1.067,71/WMT atau naik sebesar 9,51%, konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 945,18/WMT atau naik sebesar 4,36%, konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata USD 246,45/WMT atau naik sebesar 1,77%, konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata USD 980,86/WMT atau naik sebesar 1,19%, dan bauksit (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata USD 38,23/WMT atau naik sebesar 1,80%.

Baca juga  Ketua MUI Payakumbuh: Tidak Tahu Kapan Datangnya Sakit, JKN-KIS Harus Selalu Ada

Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 2.180,33/WMT atau turun sebesar 1,61%, konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62%) dengan harga rata-rata USD 51,88/WMT atau turun sebesar 11,32%, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO3) ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 26,51/WMT atau turun sebesar 11,32%, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 2 30,98/WMT atau turun sebesar 11,32%, dan nikel (Ni < 1,7%) dengan harga rata-rata USD 15,73/WMT atau turun sebesar 6,16%. Sementara itu, Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) tidak mengalami perubahan.

Baca juga  Menko Polhukam: Pertemuan MCM ke-4 Jadi Trade Mark Keberhasilan Penanganan Hukum dan Keamanan

Menurut Oke, penetapan HPE periode November ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/id/news/2017/09/79/penetapan-hpe-produk-pertambangan atau melalui http://jdih.kemendag.go.id/regulasi.