
Biaya transfer BI Fast ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi dengan limit hingga Rp250 juta per transaksi, berlaku real-time 24 jam setiap hari di bank-bank peserta, menurut Bank Indonesia (bi.go.id) per November 2026. Ini umumnya lebih murah dan lebih tinggi limitnya dibandingkan transfer online biasa (RTO) yang biayanya mulai Rp6.500 per transaksi (bervariasi tergantung bank) dengan limit Rp25 juta per transaksi, menurut CNBC Indonesia per Agustus 2022.
Apa Itu BI Fast?
BI Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel milik Bank Indonesia yang memungkinkan transfer antarbank selesai dalam hitungan detik, kapan pun, termasuk akhir pekan dan hari libur, menurut Bank Indonesia (bi.go.id) per November 2026. Layanan ini dirancang untuk menggantikan peran transfer online biasa yang selama ini mengandalkan jaringan switching seperti ATM Bersama atau Prima dengan biaya yang umumnya lebih mahal.
Baca juga:
- Neobank Plus: Transfer Gratis Antarbank hingga 200 Kali di 2026
- Neobank Gratis Transfer Berapa Kali? Ini Rincian per Level 2026
Rincian Biaya BI Fast
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (bi.go.id) per November 2026, biaya maksimal yang dapat dibebankan bank kepada nasabah untuk setiap layanan BI Fast adalah sebagai berikut.
| Jenis Layanan | Biaya Maksimal ke Nasabah |
|---|---|
| Transfer individu (Individual Credit Transfer) | Rp2.500 per transaksi |
| Transfer massal (Bulk Credit Transfer) | Rp2.100 per transaksi |
| Direct debit / tagihan ke biller | Rp2.500 per transaksi |
| Permintaan pembayaran (Request for Payment) | Rp2.500 per transaksi |
Dalam praktiknya, sejumlah bank memberikan kuota gratis transfer BI Fast setiap bulan atau bahkan membebaskan biaya sepenuhnya sebagai promosi, jadi angka Rp2.500 adalah batas atas, bukan tarif yang pasti dipungut oleh semua bank. Karena biaya dan promo tiap bank bisa berubah, cek ulang di aplikasi mobile banking atau kanal resmi bank masing-masing sebelum bertransaksi.
Limit Transfer BI Fast
Limit maksimal untuk transfer antarnasabah (individual credit transfer, bulk credit transfer, request for payment, dan direct debit) melalui BI Fast adalah Rp250 juta per transaksi, menurut Bank Indonesia (bi.go.id) per November 2026. Khusus transfer antarlembaga keuangan peserta (financial institution credit transfer), BI tidak menetapkan batas nominal. Meski limit per transaksi sudah ditentukan BI, setiap bank tetap bisa menerapkan limit harian tambahan sesuai kebijakan masing-masing, sehingga nasabah perlu memeriksa ketentuan di aplikasi bank yang digunakan.
Bank dan Lembaga Peserta BI Fast
Pada batch keenam yang diumumkan 20 Maret 2023, jumlah peserta BI Fast tercatat 122 bank dan lembaga, mewakili 94 persen pangsa sistem pembayaran ritel nasional, menurut siaran pers Bank Indonesia (bi.go.id) per Maret 2023. Jumlah ini kemungkinan sudah bertambah karena BI secara berkala membuka batch peserta baru, sehingga angka di atas bisa saja sudah tidak terbaru. Pada Februari 2026, Bank Indonesia juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026 yang memperluas akses BI Fast kepada lembaga non-bank, yakni penyedia jasa pembayaran selain bank dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, dengan aturan ini efektif berlaku mulai 31 Maret 2026, menurut Bank Indonesia (bi.go.id) per Februari 2026. Daftar lengkap bank dan lembaga peserta terbaru bisa dicek di laman resmi bi.go.id karena daftar ini rutin diperbarui.
Bedanya BI Fast dengan Transfer Online dan Metode Lain
Perbedaan utama BI Fast dengan transfer online biasa (real time online/RTO), SKNBI, dan RTGS terletak pada biaya, limit, dan jam operasional, menurut Bank Indonesia (bi.go.id) per November 2026 dan CNBC Indonesia per Agustus 2022.
| Metode | Biaya per Transaksi | Limit per Transaksi | Jam Operasional |
|---|---|---|---|
| BI Fast | Maks. Rp2.500 | Rp250 juta | 24 jam, setiap hari |
| Transfer online (RTO) | Mulai Rp6.500 (bervariasi tiap bank) | Rp25 juta | 24 jam, tapi proses tetap lewat switching |
| SKNBI (kliring) | Tidak tercantum di sumber resmi yang diakses | Maks. Rp1 miliar | 06.30-16.30 WIB |
| RTGS | Tidak tercantum di sumber resmi yang diakses | Di atas Rp100 juta | 06.30-16.30 WIB |
Selain soal biaya dan limit, BI Fast juga unggul karena dananya diterima penerima secara real-time di level bank maupun nasabah, sedangkan SKNBI butuh waktu proses karena transaksi harus melalui kliring di Bank Indonesia terlebih dahulu, menurut Bank Indonesia (bi.go.id) per November 2026.
Langkah Praktis Memilih Metode Transfer
- Untuk transfer harian dengan nominal di bawah Rp250 juta, pilih BI Fast karena biayanya relatif lebih murah dan dananya masuk instan.
- Jika bank penerima belum menjadi peserta BI Fast, aplikasi biasanya otomatis mengalihkan ke transfer online biasa dengan biaya mulai Rp6.500 (bervariasi tiap bank).
- Untuk nominal besar di atas Rp250 juta, gunakan RTGS dan perhatikan jam operasionalnya, yakni 06.30-16.30 WIB pada hari kerja.
- Cek kembali biaya dan limit terbaru di aplikasi mobile banking atau laman resmi bank serta bi.go.id sebelum bertransaksi, karena kebijakan tiap bank bisa berbeda dan dapat berubah sewaktu-waktu.





