Seremonia.id – Pada bulan Juli 2022, sudah dipastikan bahwa kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dimulai.
Iene Muliati, Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), menyampaikan bahwa plan tersebut tentunya telah sesuai dengan roadmap yang telah dirancang pada awal tahun.
Dilansir dari CNN, saat ini, DJSN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun sebuah aturan yang merupakan suatu landasan hukum dalam penerapan tahap awal itu. Jika sudah selesai, nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Tentu, diharapkan bisa keluar sebelum bulan Juli.
Selain itu, tarif kelas standar saat ini masih dalam pengaturan. Namun, Permenkes kelas standar sudah dipastikan tidak memuat informasi mengenai tarif.
Tidak hanya itu, Iene juga menyampaikan kepada wartawan CNN bahwa Permenkes ini nantinya akan berisi tentang detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal atau milik Kemenkes mana saja yang akan dilaksanakan.
Berikut ini adalah roadmap implementasi kelas Standar JKN yang telah disusun oleh pemerintah:
1. Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.
2. Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
3. Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
4. Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.
5. Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
6. Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.