AMBON – 18 November 2020. Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan informasi resmi sehubungan layanan penerbangan nomor JT-797 rute dari Bandar Udara Internasional Sentai, Jayapura, Papua (DJJ) tujuan Makassar melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan (UPG), bahwa pelaksanaan operasional serta penanganan satu penumpang bernama Anastasia Geavani (memiliki tiket perjalanan Merauke – Jayapura – Makassar – Jakarta) yang melahirkan di dalam pesawat udara pada Selasa (17/ 11) sudah sesuai standar prosedur (SOP).
Lion Air telah mempersiapkan penerbangan JT-797 secara tepat, pesawat Boeing 737-900ER registrasi PK-JT sebelum diberangkatkan sudah menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan serta dinyatakan laik dan aman untuk terbang (airworthy for flight). Kru yang bertugas dalam kondisi sehat, serta seluruh penumpang telah menjalani pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Lion Air penerbangan JT-797 lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sentani dengan jadwal keberangkatan pukul 13.35 WIT (Waktu Indonesia Timur, GMT+ 09).
Kira-kira 50 menit dari jadwal terbang, pendamping dari penumpang dimaksud meminta bantuan kepada awak kabin bahwa mengeluh sakit perut dan meminta air putih hangat.
Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bernama Novitalia bersama kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang. Setelah mendapatkan informasi detail, SFA segera melakukan pengumuman (announcement) apakah dalam penerbangan terdapat profesi dokter. Satu penumpang atas nama Marthina Setiawati Randabunga mengaku sebagai dokter dengan menunjukkan identitas resmi serta dokumen pendukung lainnya.
Koordinasi dan kerjasama yang baik antara awak kabin dan dokter, proses persalinan (melahirkan) penumpang termasuk penanganannya tersebut berjalan normal, dilakukan di kursi bagian belakang. Ibu dan anak dalam keadaan sehat serta selamat.
Dalam situasi seperti itu guna memberikan pelayanan terbaik, pilot Capt. Eirstanto Prabowo bersama kopilot Tanto Adi Prasetyo setelah koordinasi dengan dokter dan awak kabin memutuskan untuk pengalihan pendaratan (divert) ke bandar udara terdekat, yakni Bandar Udara Internasional Pattimura, Ambon, Maluku (AMQ). Pilot menginformasikan kepada petugas lalu lintas udara dan petugas darat, dalam penerbangan terdapat penumpang yang membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut.
Pesawat udara mendarat pada 15.49 WIT. Setelah pesawat udara parkir pada tempatnya dan pada posisi sempurna, petugas layanan darat (ground handling) Lion Air bersama tim medis segera menangani penumpang dimaksud, untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.
Lion Air penerbangan JT-797 kembali mengudara .dari Bandar Udara Internasional Pattimura tujuan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 16.30 WIT. Pesawat tiba pada 17.15 WITA (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08).
Lion Air mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada awak kabin yang bertugas, dokter pada penerbangan serta ground handling di Ambon yang menangani operasional dan penanganan satu penumpang melahirkan penerbangan JT-797.
Awak kabin (pramugari dan pramugara) Lion Air sudah dibekali kemampuan (keterampilan) melalui pendidikan dan pelatihan dalam menjalankan profesinya guna menjaga penumpang agar tetap aman dan memastikan semua aktivitas berjalan menurut SOP
Setiap awak kabin dilatih secara terampil mampu menangani berbagai keadaan darurat, seperti asap, penanganan barang berbahaya, ancaman bom, insiden medis yang tak terduga (penumpang sakit atau melahirkan).
Pra kru kabin berwenang dalam memastikan penumpang diizinkan terbang atau tidak melalui analisis (observasi) perilaku hingga bahasa tubuh penumpang yang dianggap dapat (berpotensi) membahayakan atau mengganggu kenyamanan penerbangan.
Himbauan Perjalanan Udara
Kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in. Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Regulasi dari Lion Air Group menerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan. Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan.
Lion Air berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional.