Re-Key vs Daftar Ulang Sertifikat Elektronik, Apa Bedanya?

Re-Key vs Daftar Ulang Sertifikat Elektronik, Apa Bedanya?

Banyak pengguna layanan tanda tangan elektronik baru menyadari sertifikatnya bermasalah saat dokumen penting sedang mendesak diproses. Notifikasi masa aktif sertifikat kerap terlewat di tengah kesibukan kerja, sehingga proses tanda tangan digital tertahan dan perusahaan terpaksa kembali menandatangani dokumen secara manual.

Menurut ezSign for Business, penyedia layanan tanda tangan elektronik, ada dua jalur pemulihan sertifikat yang sering dianggap sama padahal berbeda syarat: re-key dan daftar ulang. Perbedaan utamanya terletak pada satu hal, yakni apakah masa aktif sertifikat masih berjalan atau sudah habis.

Bacaan Lainnya

Re-Key untuk Sertifikat yang Belum Kedaluwarsa

Re-key dapat ditempuh selama sertifikat masih aktif. Prosesnya dilakukan langsung dari dalam akun pengguna, dimulai dari menu Profile, memilih opsi Re-Key, lalu menandatangani formulir permohonan menggunakan sertifikat lama yang masih berlaku. Setelah disetujui administrator registration authority dan pembayaran diselesaikan, sertifikat kembali aktif tanpa perlu verifikasi identitas ulang.

Daftar Ulang Setelah Sertifikat Kedaluwarsa

Jika masa berlaku sudah lewat, sertifikat otomatis menjadi tidak valid dan jalur re-key tertutup. Pengguna harus menempuh pendaftaran ulang melalui menu yang sama, namun kali ini disertai proses verifikasi identitas atau e-KYC sebelum permohonan divalidasi. Selama status sertifikat belum aktif kembali, seluruh proses tanda tangan digital yang berjalan ikut tertahan.

ezSign for Business menyarankan perusahaan menandai masa aktif sertifikat, yang umumnya berlaku satu tahun, beberapa minggu sebelum kedaluwarsa agar cukup menempuh re-key yang lebih ringan. Informasi masa berlaku dapat dicek mandiri melalui menu My Profile pada bagian Digital Certificate di akun pengguna.

Catatan Redaksi. Re-key adalah proses memperbarui pasangan kunci kriptografi yang mendasari sertifikat elektronik tanpa mengulang verifikasi identitas, karena identitas pemilik dianggap masih tervalidasi selama sertifikat lama belum kedaluwarsa. Setelah kedaluwarsa, sertifikat kehilangan validitas kriptografisnya sehingga sistem mewajibkan e-KYC, verifikasi identitas jarak jauh lewat foto atau video, sebagai pengganti proses tatap muka yang biasa dilakukan saat pendaftaran sertifikat digital pertama kali.

Sumber: ezSign for Business.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan