
Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp61,1 triliun. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa selain menyetujui pagu anggaran, Komisi X turut memberikan sejumlah catatan penting kepada Kemendikdasmen. Catatan itu terutama menyoroti peningkatan kesejahteraan guru serta pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Baca juga:
- Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Dukung Peningkatan Kualitas SDM
- Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas
Soroti Putusan MK soal Pendidikan Tanpa Biaya
Salah satu poin yang mengemuka dalam rapat adalah desakan agar pemerintah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Komisi X meminta hal ini menjadi perhatian serius dalam penyusunan anggaran maupun kebijakan Kemendikdasmen ke depan.
Selain membahas pagu anggaran, rapat kerja tersebut juga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 serta menetapkan sejumlah program yang akan dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan kriteria teknis yang ditetapkan Komisi X.
Dengan persetujuan ini, Kemendikdasmen diharapkan dapat segera menyusun langkah konkret untuk merealisasikan catatan-catatan yang disampaikan Komisi X, khususnya menyangkut nasib kesejahteraan guru di seluruh Indonesia dan implementasi pendidikan dasar yang benar-benar bebas biaya.
Catatan Redaksi. Putusan MK yang dimaksud terkait dengan tafsir Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan, sehingga menjadi dasar hukum bagi DPR untuk mendesak kebijakan sekolah gratis. Adapun DAK adalah dana dari APBN yang ditransfer ke daerah untuk membiayai kegiatan khusus sesuai prioritas nasional, berbeda dari dana transfer umum yang penggunaannya lebih fleksibel bagi pemerintah daerah.
Sumber: DPR RI.





