PT. MARGA ABHINAYA ABADI, Tbk Siap Melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)

JAKARTA, 28 Juni 2018 – PT MARGA ABHINAYA ABADI, Tbk (MABA), telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang bertempat di Restoran Rantang Ibu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan Mata Acara Rapat :

(1) Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah) per saham atau 9,76% (sembilan koma tujuh puluh enam persen) dari modal disetor Perusahaan dan;

(2) Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD dan melakukan perubahan pasal 4 Anggaran Dasar.

Untuk mata acara Rapat I dan mata acara Rapat II tersebut, seluruhnya telah disetujui oleh para pemegang saham.

Baca juga  Program Satu Juta Rumah, Pemerintah Terapkan Teknologi Terbaru Bidang Perumahan

Rencana MABA untuk melaksanakan PMTHMETD tersebut didasarkan oleh; MABA telah melaksanakan restrukturisasi hutang bank pada tahun 2017 dan memperoleh penyesuaian jadwal pembayaran kewajiban, sehubungan dengan hal tersebut manajemen telah menyusun rencana antara lain dengan melakukan efisiensi biaya, serta optimalisasi atas potensi pasar dari aset-aset yang dimiliki dan entitas anak MABA, sehingga MABA merencanakan untuk fokus kepada kegiatan dan kolaborasi unit-unit usaha yang dimiliki untuk meningkatkan nilai tambah dari setiap produk dan jasa yang ditawarkan oleh entitas anak MABA yang meliputi Pengelolaan unit apartemen milik PT Anugerah Berkah Madani (ABMA), Pengelolaan pusat makanan dan minuman oleh PT Dream Food, di area komersial milik ABMA dan melakukan optimalisasi terhadap penjualan unit apartemen dengan office atas seluruh proyek yang dimiiki MABA sehingga MABA memiliki keyakinan dikemudian hari akan menghasilkan dan dapat mendukung pertumbuhan Perusahaan dan pengembangan usaha untuk itu MABA memerlukan pendanaan sehingga MABA memiliki kas yang cukup untuk memenuhi kewajiban secara tepat waktu dan kemampuan untuk bertumbuh sesuai rencana-rencana dan target — target MABA.

Baca juga  Kementerian PUPR Resmikan Rusunawa Pesantren Zainul Hasan Genggong di Probolinggo

Rencana MABA melakukan PMTHMETD atau private placement akan ditawarkan kepada para investor strategis baik yang terafiliasi maupun tidak terafiliasi melalui penawaran terbatas kepada pihak-pihak yang tidak melebihi dari 50 (lima puluh) pihak, yang memberikan persyaratan yang baik bagi MABA untuk meningkatkan posisi kas MABA yang akan digunakan untuk pendanaan kegiatan usaha dan menyelesaikan kewajiban. Dengan demikian aksi korporasi PMTHMETD atau private placement tersebut akan memberikan kemudahan dan kecukupan kas bagi pengembangan kegiatan usaha MABA yang lebih baik, selain itu penambahan modal ditempatkan dan disetor akan memberikan fleksibilitas dalam perolehan pembiayaan atas rencana peningkatan kegiatan usaha, selain itu MABA juga akan memiliki rasio hutang terhadap ekuitas yang lebih baik.

Baca juga  2019, Kementerian PUPR Target Pembangunan 1,25 Juta Rumah

Rencana penerbitan saham PMTHMETD MABA akan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengumumkan melalui website Bursa Efek Indonesia dan situs web www.mabaindonesia.com paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal penerbitan saham baru sebagaimana disyaratkan dalam pasal 14 ayat (1) Peraturan No. 38/POJK.04/2014. Saham-saham tersebut akan dicatatkan secara bertahap di Bursa Efek Indonesia.