Dosen UIN Sunan Kalijaga Mengikuti Diklat Teknis Substantif Calon Auditor Halal

Menyambut UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan segera diberlakukan mulai tanggal 17 Oktober 2019, negara wajib memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan undang-undang tersebut, mulai Oktober 2019 nanti sertifikasi produk halal tidak lagi diterbitkan oleh LPPOM atas pertimbangan MUI, tetapi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk kepentingan itu semua, Pemerintah Indonesia membutuhkan 8 ribu auditor halal, yang akan diambil dari para ilmuwan berbagai bidang keilmuan terkait produk halal, dengan pelaksanaan secara bertahap. Sebagai tahap awal dilaksanakan Diklat Teknis Substantif Calon Auditor Halal Angkatan 1 dan 2 yang diselenggarakan Kementerian Agama RI di Kampus Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan di Jalan Ir. H. Juanda No. 37 Ciputat, Jakarta, (7-13/5)18 kemarin.

Tiga orang Dosen Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terpilih untuk mengikuti diklat calon auditor halal tersebut, yakni: Dr. Imelda Fajriati (Dosen Prodi Kimia), Dr.CahyonoSigit (Dosen Prodi Teknik Industri), dan Erny Qurotul Ainy, M.Si. (Dosen Prodi Biologi). Dalam rilisnya yang diterima humas Dr.Imelda menjelaskan, ada 60 orang peserta dari dua angkatan diklat ini. Ke 60 peserta diklat tersebut merupakan perwakilan dari berbagai perguruan tinggi dan ormas Islam yang kelak akan menjadi ujung tombak dalam pemeriksaan kehalalan produk-produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik melalui Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) di masing-masing institusi.

Baca juga  Mahasiswa Geografi Ciptakan Aplikasi Volcansmart

Erny Qurotul Ainy mengatakan peserta diklat adalah calon auditor halal yang telah diseleksi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kegiatan ini bertujuan agar peserta mampu memahami prinsip-prinsip syariat dan hukum Islam yang berkaitan dengan kehalalan produk untuk mendukung kegiatan audit sertifikasi halal.

“beberapa materi yang kami peroleh meliputi konsep halal haram dalam Islam dan ketentuan kehalalan produk, tugas dan fungsi auditor halal, sistem mekanisme dan alur sertifikasi halal, sistem akreditasi lembaga pemeriksa halal, SNI Sistem Manajemen Halal, SNI Penyembelihan Halal pada Unggas dan Ruminansia, Standar Laboratorium Halal, Prinsip, Konsep dasar Audit Halal dan Pengelolaan Program Audit Halal, Ruang Lingkup Obyek Pemeriksaan Makanan, Minuman, Obat, Kosmetik, dan Rumah Potong Hewan,” kata Erny.

Baca juga  Menteri Airlangga: Program Santripreneur Sudah Diikuti Lebih 3000 Peserta

Erny berharap UIN Sunan Kalijaga bisa menjadi salah satu pusat kajian halal di Yogyakarta yang berperan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk-produk halal melalui kegiatan-kegiatan edukatif terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar produk-produknya unggul karena berkualitas dan memiliki nilai lebih, sehingga usahamasyarakat dapat berkembang lebih pesat, sekaligus barokah.

Imelda Fajriati menambahkan, dalam pelaksanaan pemberian jaminan produk halal, Pemerintah akan di wakili oleh suatu badan yaitu; BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Suatu badan dibawah Kementerian Agama yang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerapkan jaminan produk halal. “BPJPH dalam melaksanakan mandat UU tersebut dibantu oleh LPH. Terkait dengan LPH dipersyaratkan; Merupakan instansi pemerintah/kementerian (PTN atau PTS seluruh Indonesia) atau lembaga keagamaan berbadan hukum. Memiliki laboratorium atau bekerjasma dengan laboratorium yang terakreditasi ISO 17025. Minimal memiliki 3 auditor yang sudah tersertifikasi MUI, dimana syarat auditor harus lulusan S1 kimia, biologi, farmasi, pangan, peternakan, kedoktran hewan dan teknik industri.

Baca juga  Provider Hosting Dewaweb Membantu Startup dan UKM Mendapat Peringkat Tinggi di Mesin Penelusur

Dengan adanya tiga Dosen yang telah mengikuti diklat auditor halal dan memiliki Laboratorium terpadu terakkreditasi ISO 17025, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sunan Kalijaga telah memenuhi persyaratan sebagai LPH. Ke depan, kata Imelda, LPH di UIN suka, akan terus berkontribusi nyata dalam pelaksanaan jaminan produk halal yg bersifat mandatory. LPH UIN Sunan Kalijaga akan terus melakukan berbagai kegiatan dan upaya-upaya advokasi, edukasi dan pendampingan pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi kehalalan produknya.