Regulasi Stablecoin RI Ditargetkan Berlaku Januari 2027

Regulasi Stablecoin RI Ditargetkan Berlaku Januari 2027
Ilustrasi (AI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka awal regulasi stablecoin di Indonesia yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027. Dalam diskusi Dewan Komisioner OJK bersama media di Jakarta pada 8 Oktober 2026, regulator menyebut aturan tersebut akan mencakup tata kelola, kecukupan cadangan aset, mekanisme penukaran kembali (redemption), hingga perlindungan konsumen.

Platform aset digital Bittime menyoroti perkembangan ini sebagai momentum penting bagi industri kripto dan aset digital tanah air. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai kejelasan kerangka regulasi akan mendukung pertumbuhan ekosistem yang lebih bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Stablecoin menjadi salah satu perkembangan yang menarik dalam ekosistem keuangan digital karena memiliki fungsi berbeda dari aset kripto yang harganya lebih volatil. Namun, pemanfaatannya perlu didukung oleh kejelasan regulasi, transparansi, dan perlindungan konsumen,” ujar Ryan.

Pasar Kripto Terus Tumbuh

Persiapan regulasi ini berlangsung di tengah pertumbuhan pasar aset digital Indonesia. Berdasarkan data OJK, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, dengan nilai transaksi tercatat Rp23,16 triliun atau naik 12,87% dibandingkan bulan sebelumnya. Ryan mengingatkan bahwa stablecoin, meski dirancang untuk menjaga kestabilan nilai terhadap aset acuannya, tetap menyimpan risiko dari sisi penerbit, kecukupan cadangan, dan likuiditas.

Tokenisasi Aset Juga Dalam Pembahasan

Selain stablecoin, OJK juga masih menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penawaran aset ditokenisasi. Bittime sendiri telah menghadirkan produk tokenized US stocks yang memberi eksposur terhadap pergerakan harga saham perusahaan Amerika Serikat melalui token digital, dengan karakteristik yang berbeda dari kepemilikan saham langsung di pasar modal konvensional.

Ryan menekankan bahwa pertumbuhan jumlah produk aset digital harus diimbangi dengan edukasi dan transparansi bagi konsumen. “Kami melihat edukasi dan transparansi sebagai bagian penting dalam mendukung perkembangan industri yang bertanggung jawab, seiring dengan penyempurnaan kerangka regulasi di Indonesia,” tutupnya.

Sumber: Bittime.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan