OJK Blokir 228 Platform Kripto Ilegal Sepanjang Januari-Mei 2026

OJK Blokir 228 Platform Kripto Ilegal Sepanjang Januari-Mei 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026 melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Data tersebut diungkap dalam sesi bertajuk Risiko Penggunaan PAKD Ilegal dan Pengamanan Ekosistem Aset Keuangan Digital pada gelaran FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta International Convention Center, Kamis (24/9).

Whitelist Jadi Rujukan Legalitas

Deputi Direktur KSLK OJK Andry Samudra menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan whitelist berisi daftar PAKD berizin dan Calon PAKD (CPAKD) terdaftar, lengkap dengan nama aplikasi dan alamat situs resmi, sebagai rujukan masyarakat sebelum bertransaksi. Menurutnya, tantangan utama pengawasan adalah pelaku ilegal yang terus berganti domain, sehingga monitoring harus dilakukan berkelanjutan dan dibarengi edukasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pengawasan juga menyasar promosi platform ilegal oleh figur publik. Pada Juni 2026, Satgas PASTI menindak sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan PAKD tanpa izin, dan sebagian di antaranya kemudian menghapus atau menyesuaikan kontennya setelah dimintai klarifikasi.

Pandangan Pelaku Industri

CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai pemilihan platform legal bukan sekadar soal kepatuhan, melainkan juga berkaitan dengan penguatan ekosistem aset digital nasional. Ia berpendapat bahwa semakin banyak transaksi kripto yang berlangsung di platform resmi dalam negeri, semakin besar pula peluang memperkuat tata kelola industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

OJK turut mengatur agar pemasaran produk aset keuangan digital dilakukan secara transparan dengan mencantumkan informasi risiko dan volatilitas, tanpa kesan menjanjikan keuntungan pasti. Masyarakat diimbau memeriksa nama, aplikasi, dan alamat situs resmi suatu platform karena pelaku ilegal kerap menggunakan domain yang menyerupai layanan resmi.

Sumber: FLOQ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan