OJK bersama Satgas PASTI menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital ilegal sepanjang Januari-Mei 2026 dan mengimbau masyarakat memakai platform kripto berizin.
OJK bersama Satgas PASTI menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital ilegal sepanjang Januari-Mei 2026 dan mengimbau masyarakat memakai platform kripto berizin.
Berita Terkait
Headlines
Tag: PAKD ilegal
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.