
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menawarkan potensi kawasan industri nasional kepada pemerintah dan pelaku usaha Rusia dalam ajang INNOPROM 2026 di Ekaterinburg. Penawaran ini disampaikan dalam sesi dialog bisnis antara pengelola kawasan berikat/zona ekonomi khusus (SEZ) kedua negara, sebagai upaya membuka pintu masuk pengembangan klaster industri internasional yang saling menguntungkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pengembangan kawasan industri sebagai bagian dari strategi pemerataan industrialisasi sekaligus penguatan daya saing manufaktur nasional. Menurutnya, kawasan industri berperan penting dalam mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan penyerapan tenaga kerja secara nasional.
Kinerja dan Insentif Investasi
Sepanjang 2025, kawasan industri di Indonesia mencatatkan investasi sebesar Rp6.744,58 triliun, tumbuh 9,26 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan penyerapan sekitar 2,35 juta tenaga kerja. Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi antara Indonesia dan Rusia menjadi kunci agar investasi berjalan efisien dan transparan. Pemerintah juga menyediakan sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal, mulai dari kemudahan perizinan berbasis risiko, status Objek Vital Nasional, harga gas bumi tertentu, hingga berbagai keringanan pajak bagi investor.
Kendal SEZ Jadi Contoh Keberhasilan
Kemenperin turut memaparkan Kendal Special Economic Zone sebagai salah satu contoh sukses, hasil kerja sama Jababeka & Co. dan Sembcorp Urban Development Singapura. Hingga 2025, kawasan ini mencatatkan investasi kumulatif Rp187,05 triliun dan menyerap lebih dari 76 ribu tenaga kerja, dengan rencana perluasan Ecosystem Hub seluas 1.200 hektar yang diproyeksikan menyerap tambahan 250 ribu tenaga kerja.
Dialog ini melengkapi penandatanganan nota kesepahaman antara Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) dan asosiasi klaster serta SEZ Rusia yang dilakukan sehari sebelumnya, sebagai langkah awal memperkuat kemitraan investasi dan pengembangan klaster industri kedua negara.
Catatan Redaksi. Kawasan ekonomi khusus atau SEZ adalah wilayah dengan aturan bea, pajak, dan perizinan yang berbeda dari daerah sekitarnya, dibuat agar investor asing lebih mudah membangun pabrik dan mengekspor produk tanpa birokrasi berlapis. Hilirisasi yang disebut Kemenperin berarti mendorong bahan mentah diolah menjadi barang bernilai tambah di dalam negeri sebelum diekspor, bukan sekadar menjual bahan baku mentah ke luar negeri.
Sumber: Kementerian Perindustrian RI via VRITIMES.





