Pemerintah Indonesia Menjanjikan Proses Yang Lebih Cepat Untuk Ekspor Minyak Sawit

Pemerintah Indonesia Menjanjikan Proses Yang Lebih Cepat Untuk Ekspor Minyak Sawit

Seremonia.id – Indonesia telah mengeluarkan sekitar 302.000 ton izin ekspor minyak sawit sejak memulai kembali ekspor, kata menteri senior Luhut Pandjaitan pada hari Minggu, sambil meyakinkan petani dan eksportir bahwa pihak berwenang akan mempercepat proses izin.

Dilansir dari Reuters, Indonesia, produsen minyak sawit terbesar dunia, pada 28 April menghentikan ekspor minyak yang digunakannya untuk memasak, dalam upaya mengendalikan lonjakan harga di dalam negeri.

Pemerintah mengizinkan ekspor untuk dilanjutkan mulai 23 Mei, tetapi menerapkan kebijakan untuk menjaga pasokan domestik, termasuk apa yang disebut Kewajiban Pasar Domestik (DMO) di mana produsen harus terlebih dahulu menjual sebagian dari produk dalam negeri.

Perubahan kebijakan telah mengakibatkan birokrasi dan penerbitan izin ekspor yang lambat, kata kelompok industri dan pedagang, yang membantu menjaga harga minyak sawit global tetap tinggi di tengah lemahnya output dari saingannya Malaysia.

Baca juga  Melalui Acara HYBRID WORKFORCE PT Synnex Metrodata Indonesia Tingkatkan Keamanan Data dan Informasi Perusahaan

Seorang pejabat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan pada hari Jumat sejumlah pabrik kelapa sawit telah berhenti membeli buah sawit dari petani karena kurangnya ekspor, sementara petani mengeluh bahwa harga buah belum pulih ke tingkat yang terlihat sebelum larangan setelah jatuh sekitar 75%.

“Langkah percepatan akan dilakukan jika kita merasa harga buah sawit di tingkat petani masih terlalu rendah,” kata Luhut seraya menegaskan pemerintah menyisihkan 1 juta ton kuota ekspor.

Indonesia biasanya mengekspor sekitar 2,5 juta ton produk minyak sawit per bulan.

Luhut mengatakan pemerintah akan mewajibkan perusahaan minyak sawit untuk menjual setara dengan 300.000 ton minyak goreng per bulan di bawah DMO selama masa transisi setelah dimulainya kembali ekspor.

Baca juga  Investree Syariah Optimistis Hadapi 2022, Angka Penyaluran Pembiayaan Naik 50% YOY dan Pasarkan SR016

Pejabat Kementerian Perekonomian Indonesia, Musdhalifah Machmud, pada briefing yang sama mengatakan pemerintah telah membuat penyesuaian mengenai pungutan ekspor dan peraturan yang menjelaskan perubahan akan segera diterbitkan. Dia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Indonesia saat ini mengenakan retribusi maksimum $375 per ton untuk ekspor minyak sawit mentah di atas pajak ekspor maksimum $200 per ton. Plafon retribusi dinaikkan pada bulan Maret dalam upaya untuk mendorong lebih banyak penjualan darat.

Sementara itu, Luhut juga mengatakan, pemerintah akan melakukan audit di sektor sawit agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sejak November, pihak berwenang telah meluncurkan serangkaian tindakan yang membingungkan termasuk subsidi, persyaratan izin ekspor dan retribusi minyak sawit serta larangan ekspor untuk mencoba menahan harga minyak goreng dengan sedikit keberhasilan.