Waskita Beton Precast RUPSLB: Konversi Utang Rp1,719 Triliun Disetujui

Waskita Beton Precast RUPSLB: Konversi Utang Rp1,719 Triliun Disetujui
Ilustrasi (AI)

PT Waskita Beton Precast Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada Oktober 2026. Agenda utama rapat adalah pengukuhan kembali keputusan RUPS sebelumnya terkait konversi utang menjadi ekuitas serta penyesuaian struktur permodalan perseroan, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Perdamaian.

Penyesuaian Nilai Utang Tranche D

Salah satu poin yang disetujui pemegang saham adalah penyesuaian nilai penyelesaian utang kepada kreditur golongan Tranche D, dari sebelumnya maksimal Rp1,713 triliun menjadi maksimal Rp1,719 triliun. Keputusan ini mengacu pada RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPS Tahunan 22 Mei 2025 mengenai konversi utang menjadi ekuitas bagi kreditur tertentu.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Penambahan Saham dan Modal

Pemegang saham juga menyetujui penyesuaian jumlah penerbitan saham biasa Seri C menjadi sebanyak-banyaknya 33.831.589.017 saham, serta penambahan modal ditempatkan dan disetor melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) hingga maksimal Rp4,328 triliun. Perubahan Anggaran Dasar perseroan turut disahkan untuk mengakomodasi agenda tersebut.

Kepala Divisi Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto, menyatakan bahwa persetujuan ini menjadi landasan bagi perseroan untuk melanjutkan langkah korporasi berikutnya sekaligus menjaga keberlangsungan usaha sesuai ketentuan Perjanjian Perdamaian.

Perseroan menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keterbukaan informasi kepada pemegang saham serta pemangku kepentingan.

Catatan Redaksi. Konversi utang menjadi ekuitas adalah mekanisme lazim dalam restrukturisasi perusahaan yang terjerat kewajiban besar: kreditur menerima saham baru sebagai ganti sebagian utang yang tidak dibayar tunai, sehingga beban utang perseroan berkurang sementara kreditur berubah posisi menjadi pemegang saham. PMTHMETD sendiri memungkinkan penerbitan saham baru tanpa ditawarkan dulu ke pemegang saham lama, cara yang umum dipakai ketika saham itu memang diperuntukkan khusus bagi kreditur dalam skema perdamaian seperti ini.

Sumber: PT Waskita Beton Precast Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan