Waskita Beton Precast RUPSLB 2026: Setujui Delegasi RJPP-RKAP

Waskita Beton Precast RUPSLB 2026: Setujui Delegasi RJPP-RKAP
Ilustrasi (AI)

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Gedung Waskita Heritage, Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh Dewan Komisaris, Direksi, pemegang saham, serta kuasa pemegang saham sebagai bagian dari agenda korporasi Perseroan.

Delegasi Kewenangan untuk RJPP dan RKAP

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2027-2031 serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2027. Pendelegasian ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto, menyatakan bahwa persetujuan ini menjadi pijakan penting bagi Perseroan untuk melanjutkan proses penyusunan RJPP dan RKAP secara terarah, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis ke depan.

Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, Perseroan akan menindaklanjuti keputusan RUPSLB sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar yang berlaku. WSBP juga menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan korporasi.

Catatan Redaksi. RJPP adalah rencana strategis perusahaan untuk lima tahun ke depan, sementara RKAP adalah turunan tahunannya yang memuat target kerja dan anggaran setahun. Pendelegasian kewenangan persetujuan kedua dokumen ini oleh RUPS kepada Dewan Komisaris lazim dilakukan di BUMN agar proses pengesahan rencana tahunan tidak harus menunggu rapat pemegang saham setiap kali, sesuai mekanisme yang diatur Kementerian BUMN.

Sumber: PT Waskita Beton Precast Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan