Jasa Marga Sabet 2 Penghargaan Tata Kelola IICD 2026

Jasa Marga Sabet 2 Penghargaan Tata Kelola IICD 2026
Ilustrasi (AI)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang The 17th Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Corporate Governance Conference and Award 2026 yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/10). Penghargaan diterima oleh Corporate Secretary & Chief Administration Officer Jasa Marga, Trias Andriyanto, yang mewakili jajaran manajemen perusahaan.

Mengangkat tema “Strengthening Market Confidence through Governance Excellence”, Jasa Marga dinobatkan sebagai peraih kategori Top 50 Big Capitalization Public Listed Company dan Best Disclosure and Transparency. Penilaian dilakukan secara independen oleh IICD dengan mengacu pada standar ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).

Bacaan Lainnya

Komitmen Tata Kelola Perusahaan

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menyatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi perusahaan untuk terus memperkuat kualitas tata kelola. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan pasar modal.

Rivan menambahkan bahwa penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang kuat harus beriringan dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Ia menyebut perusahaan akan terus memperkuat pengawasan, mengoptimalkan teknologi digital, serta meningkatkan keandalan operasional jalan tol.

Sebagai pemimpin pasar industri jalan tol di Indonesia, Jasa Marga menegaskan komitmennya memperkuat implementasi GCG yang diselaraskan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan akselerasi inovasi digital, guna mendukung kepercayaan pasar modal dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Catatan Redaksi. ASEAN Corporate Governance Scorecard adalah instrumen penilaian tata kelola yang dipakai lintas negara ASEAN untuk mengukur keterbukaan informasi, hak pemegang saham, dan peran dewan komisaris, sehingga hasilnya bisa dibandingkan antarperusahaan maupun antarnegara. Kategori disclosure and transparency sendiri menilai seberapa lengkap dan tepat waktu perusahaan membuka informasi ke publik. Adapun Standar Pelayanan Minimal jalan tol mengatur baku mutu layanan seperti kecepatan tempuh minimum dan waktu tanggap darurat yang wajib dipenuhi operator.

Sumber: PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan