Surabaya – Petugas gabungan yang terdiri dari petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 1, petugas Bea dan Cukai Juanda, dan Lanudal Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan 113.300 benih lobster yang hendak dikirim ke Singapura pada Senin (24/6).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, dalam konferensi pers mengungkapkan, upaya penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman benih lobster ke Singapura. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan memeriksa lebih detail daftar penumpang di sejumlah penerbangan tujuan Singapura.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mencurigai dua penumpang maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 854. Namun, setelah ditelusuri, kedua penumpang itu gagal ditemukan. Petugas pun akhirnya beralih menelusuri barang bawaan penumpang dan menemukan empat koper. ”Saat ditemukan, posisi koper sudah berada di lambung pesawat. Koper tersebut kemudian diturunkan oleh petugas ground handling PT Gapura Angkasa,” ungkap Budi.
Setelah diturunkan dari pesawat, empat koper itu kembali diperiksa menggunakan x-ray untuk memastikan isinya. Setelah dipastikan muatan koper adalah benih lobster.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya Wiwit Supriyono mengatakan, di dalam empat koper ditemukan sebanyak 136 kantong benur lobster yang dikemas dalam kantong plastik beroksigen. Setiap kantong plastik rata-rata berisi 1.000 ekor benih lobster.
”Dari 136 kantong itu, sebanyak 123 kantong plastik berisi 106.395 ekor benih lobster jenis pasir. Sisanya, sebanyak 13 kantong plastik, berisi 6.905 ekor lobster jenis mutiara,” tutur Wiwit.
“Sebenarnya, ada banyak jenis lobster, tetapi jenis mutiara dan pasir paling banyak diminati para penyelundup karena nilai ekonominya tinggi. Rata-rata, seekor lobster jenis pasir laku dijual Rp 150.000 di Singapura. Harga lobster jenis mutiara bisa mencapai Rp 200.000 per ekor,” lanjut Wiwit.
BKIPM Surabaya I akan terus melakukan penyidikan guna mengetahui asal-usul lobster apakah ditangkap dari wilayah perairan Jatim atau dari luar daerah, seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Jabar. Perdagangan benih lobster ini termasuk pelanggaran atas undang-undang tentang perikanan dan terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.
Logitech, UPH, Lion Air, Aston Priority Simatupang, favehotel Hasyim Ashari Tangerang, Inspirational VIdeo, Motivational Video, Kemendagri RI, KKP RI, Kemnkopolhukam RI,