
Banyak perusahaan menyusun jadwal renovasi atau pembangunan kantor baru hanya berdasarkan lama pengerjaan fisik, tanpa memperhitungkan tahap persiapan di depannya seperti persetujuan gambar dan izin pengelola gedung. Akibatnya, jadwal yang terlihat longgar di atas kertas justru meleset saat dijalankan, memaksa perusahaan menanggung sewa ganda sekaligus menurunkan mutu pekerjaan finishing yang dikebut menjelang tanggal pindah.
Menghitung Mundur dari Tanggal Pindah
Pendekatan yang lebih aman adalah menyusun jadwal secara mundur dari tanggal pindah, bukan maju dari tanggal mulai kerja. Dengan cara ini, setiap tahap—mulai dari serah terima, pengujian sistem, finishing, instalasi, hingga persetujuan gambar—mendapat tenggatnya sendiri. Titik paling awal yang muncul dari hitungan tersebut adalah batas waktu sebenarnya untuk mengunci desain. Disarankan pula menyisakan jeda satu hingga dua minggu antara serah terima dan tanggal pindah, agar pemasangan perangkat kerja dan perbaikan temuan kecil tidak dikerjakan sambil terburu-buru.
Izin Gedung dan Material Pesanan Khusus Sering Terlewat
Pekerjaan di gedung bertingkat tidak bisa langsung dimulai begitu kontrak ditandatangani. Pengelola gedung perlu memeriksa gambar kerja, dan revisi hampir selalu terjadi. Proses ini, ditambah pengurusan izin pekerja dan penjadwalan lift barang, bisa menyita hingga seperempat dari total durasi proyek namun kerap tidak masuk hitungan pemilik. Di sisi lain, material pesanan khusus seperti unit pendingin tertentu, kaca ukuran besar, atau furniture custom tidak bisa dipercepat hanya dengan menambah pekerja karena yang menahan adalah waktu tunggu produksi dan pengiriman.
Urutan kerja juga perlu diperhatikan: pekerjaan mekanikal elektrikal di atas plafon harus selesai sebelum plafon ditutup, sementara produksi furniture di workshop bisa berjalan paralel dengan pekerjaan di lokasi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan kontrak mencantumkan jangka waktu pelaksanaan, yang seharusnya disusun berdasarkan urutan kerja nyata, bukan sekadar permintaan pemilik proyek.
Catatan Redaksi. UU Jasa Konstruksi mengatur hubungan kontraktual antara pemilik proyek dan penyedia jasa, termasuk kewajiban mencantumkan jangka waktu kerja agar ada dasar hukum jika terjadi keterlambatan atau klaim. Penjadwalan mundur atau backward scheduling sendiri adalah metode umum dalam manajemen proyek yang menetapkan tenggat setiap tahap berdasarkan target akhir, berbeda dari penjadwalan maju yang rawan mengabaikan ketergantungan antar tahap seperti izin dan waktu tunggu material.
Sumber: Terra by Trimitra (PT Trimitra Menara Persada).





