Adapundi Edukasi UMKM Solo soal Risiko Pinjaman Online

Adapundi Edukasi UMKM Solo soal Risiko Pinjaman Online

PT Info Tekno Siaga, perusahaan fintech pendanaan yang mengoperasikan layanan Adapundi, berpartisipasi dalam kegiatan literasi keuangan bertema “UMKM Naik Kelas: Bertumbuh dengan Pedoman dan Finansial Teknologi” di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, pada 23 Oktober 2026. Acara yang diikuti sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ini membahas penggunaan layanan pinjaman daring secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan itu, Legal Manager Adapundi, Gita, memaparkan materi mengenai biaya dan risiko pembiayaan, penggunaan data pribadi peminjam, serta cara mengenali layanan pinjaman ilegal. Materi ini dinilai relevan mengingat besarnya populasi UMKM di Solo, yang menurut data Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Surakarta tercatat mencapai sekitar 18.600 pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Pertumbuhan Pembiayaan Daring bagi UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman daring kepada UMKM mencapai Rp35,12 triliun pada Juni 2026, tumbuh 23,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Gita mengingatkan bahwa kemudahan akses pembiayaan ini perlu diimbangi dengan pemahaman soal bunga, tenor, biaya tambahan, dan total kewajiban pembayaran agar tidak membebani keuangan usaha.

“Sebelum mengajukan pinjaman daring, masyarakat perlu memahami seluruh ketentuan pembiayaan, bukan hanya melihat jumlah dana yang akan diterima,” ujar Gita, menambahkan bahwa pelaku UMKM sebaiknya menghitung kemampuan bayar berdasarkan kondisi keuangan usaha saat ini, bukan proyeksi kenaikan pendapatan di masa depan.

Waspadai Pinjaman Ilegal

Gita juga mengingatkan peserta untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman via SMS atau pesan dari nomor tak dikenal, terutama yang menjanjikan limit besar dan pencairan cepat tanpa kejelasan identitas penyelenggara. Ia menganjurkan masyarakat memeriksa status izin penyelenggara melalui situs resmi OJK dan hanya memberikan data pribadi lewat aplikasi atau kanal resmi sebelum mengajukan pinjaman.

Catatan Redaksi. Status izin yang disebut Gita mengacu pada daftar penyelenggara fintech lending berizin OJK, yang wajib dimiliki setiap platform pinjaman daring legal di Indonesia. Platform tanpa izin ini kerap disebut pinjaman online ilegal dan tidak terikat aturan batas bunga maupun perlindungan data pribadi peminjam, sehingga pengecekan status izin menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman.

Sumber: Adapundi (PT Info Tekno Siaga).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan