Jumhur Hidayat Disorot Soal Komitmen RI Jaga Keanekaragaman Hayati

Jumhur Hidayat Disorot Soal Komitmen RI Jaga Keanekaragaman Hayati

Pidato Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohamad Jumhur Hidayat dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Keanekaragaman Hayati di Yerevan, Armenia, pada 16 Oktober 2026 menuai tanggapan dari kalangan masyarakat sipil. Dalam forum yang digelar menjelang Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) itu, Jumhur menyebut praktik adat seperti Sasi di Maluku dan Papua serta Panglima Laot di Aceh sebagai contoh kontribusi masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Koordinator Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM) Marko Mahin menilai pernyataan tersebut terdengar populis ketika disampaikan di forum dunia. Menurutnya, narasi yang menggambarkan Masyarakat Adat selalu harmonis dengan alam kerap menutupi kenyataan di lapangan, di mana banyak komunitas adat masih berjuang menghadapi perampasan wilayah dan bencana ekologis.

Bacaan Lainnya

Pengakuan Wilayah Adat Masih Minim

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat pemetaan partisipatif wilayah adat telah mencapai 36,6 juta hektare di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota. Namun, hanya 418 wilayah adat seluas 7,5 juta hektare atau sekitar 20,6 persen dari total luas tersebut yang telah mendapat penetapan resmi dari pemerintah daerah. Kepala Divisi Advokasi, Riset, dan Kerja Sama BRWA Aria Sakti Handoko mengatakan integrasi peta wilayah adat ke sistem tata ruang nasional masih terhambat, salah satunya karena belum adanya wali data tematik wilayah adat dalam Kebijakan Satu Peta.

Manager Knowledge Management Working Group ICCAs Indonesia (WGII) Lasti Fardilla Noor menambahkan, model konservasi yang dikelola Masyarakat Adat dan komunitas lokal belum dihitung dalam target luasan konservasi nasional atau target 30×30, karena pemerintah baru melaporkan capaian dari Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi. Dalam Peoples’ Conservation Summit di Yogyakarta pada 1-3 September 2026, sekitar 250 perwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal menuntut agar wilayah konservasi yang mereka kelola dihitung terpisah sebagai capaian 30×30.

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul Torry Kuswardono mendesak pemerintah berbenah bila berambisi menjadi tuan rumah COP18 CBD, termasuk memperkuat pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Adat sebagai penjaga biodiversitas. Ia menyoroti masih minimnya portofolio perlindungan Masyarakat Adat di tengah rangkaian bencana ekologis yang terus terjadi.

Catatan Redaksi. Target 30×30 adalah komitmen global untuk melindungi 30 persen daratan dan lautan dunia pada 2030, dan cara menghitung capaiannya menentukan kawasan mana yang diakui sebagai kontribusi konservasi. Kebijakan Satu Peta sendiri adalah upaya pemerintah menyatukan berbagai data spasial ke dalam satu rujukan resmi, sehingga tanpa wali data khusus untuk wilayah adat, peta partisipatif yang disusun masyarakat sulit masuk sebagai dasar hukum tata ruang.

Sumber: JustCOP (Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan