Tedy Alamsyah Terpilih Lagi Pimpin Perbarindo 2026-2030

Tedy Alamsyah Terpilih Lagi Pimpin Perbarindo 2026-2030

Tedy Alamsyah kembali dipercaya memimpin Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) untuk periode 2026-2030. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo yang berlangsung di Jakarta pada 19-21 Oktober 2026 dan diikuti 498 peserta dari seluruh Indonesia.

Tedy sebelumnya menjabat Ketua Umum Perbarindo periode 2022-2026 dan telah aktif di organisasi ini sejak 2006, dengan rekam jejak sebagai Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, hingga Ketua Dewan Pengurus Daerah Yogyakarta. Selain memilih ketua umum, Munas XII juga menetapkan susunan DPP baru: Joko Suyanto sebagai Ketua Dewan Pengawas, Ahmad Ropik sebagai Sekretaris Jenderal, dan Evi Damayanti sebagai Bendahara Umum.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Fokus pada UMKM

Dalam sambutannya, Tedy menekankan bahwa BPR dan BPRS ke depan perlu memperkuat tata kelola, regulasi yang lebih fleksibel, serta transformasi digital, sambil tetap menjalankan mandat melayani usaha mikro dan kecil. Ia menyebut BPR-BPRS perlu bertransformasi dari sekadar lembaga intermediasi menjadi mitra strategis pertumbuhan UMKM, mengingat UMKM menyumbang lebih dari 60 persen PDB nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.

Secara kinerja, hingga Juli 2026 aset BPR tumbuh 4,25 persen secara tahunan sementara BPRS tumbuh 12 persen. Penyaluran kredit dan pembiayaan BPR naik 3,12 persen dan BPRS 6,23 persen, sedangkan penghimpunan dana masyarakat juga menunjukkan tren positif di kedua segmen.

Acara ini turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi, yang menegaskan dukungan regulator terhadap penguatan struktur permodalan serta konsolidasi BPR-BPRS, termasuk sinergi dengan Bank Pembangunan Daerah. Dalam rangkaian Munas, Perbarindo juga memberikan penghargaan kepada 29 mitra strategis industri.

Catatan Redaksi. BPR adalah bank yang hanya melayani wilayah terbatas dan tidak boleh menerima simpanan giro atau ikut lalu lintas pembayaran seperti bank umum, sehingga fokusnya memang kredit mikro dan kecil di daerah. BPRS menjalankan fungsi serupa dengan prinsip syariah. Dorongan konsolidasi yang disebut OJK dan LPS biasanya terkait aturan modal inti minimum, sehingga BPR berskala kecil didorong bergabung atau diperkuat permodalannya agar lebih tahan risiko.

Sumber: Perbarindo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan