
PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Samarinda bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi dan Coaching Clinic Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) di Samarinda. Kegiatan ini diikuti oleh 45 perusahaan industri kimia yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Pgs. Kepala PT SUCOFINDO Cabang Samarinda, Ibnu Pandu Bintang Pamungkas, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang dialog antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga verifikasi. Ia berharap perusahaan memperoleh gambaran jelas mengenai cara mempersiapkan dan menerapkan sistem P2KDBK sesuai kondisi masing-masing.
Dorongan dari Pemerintah Provinsi
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, menekankan bahwa pertumbuhan industri di wilayah tersebut harus diimbangi dengan penguatan aspek keselamatan dan pengelolaan risiko bahan kimia. Ia berharap perusahaan semakin memahami pentingnya kesiapsiagaan dan sistem tanggap darurat demi melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan sekitar area operasional.
Senada dengan itu, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Rizky Aditya Wijaya, menyebut penerapan P2KDBK sebagai bagian dari upaya membangun industri yang tertib, patuh, dan berdaya saing, bukan sekadar dokumen administratif semata.
Batas Waktu Akhir November 2026
Project Manager SBU Perdagangan, Industri, Kelautan PT SUCOFINDO, Ahmedi Ershad, menjelaskan bahwa perusahaannya mendukung implementasi P2KDBK melalui layanan verifikasi dokumen dan lapangan, evaluasi kesiapan sistem tanggap darurat, hingga sertifikasi. Ia mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni 30 November 2026. Selain sesi sosialisasi, peserta juga mengikuti coaching clinic untuk konsultasi langsung terkait penyusunan dokumen, identifikasi risiko, dan proses verifikasi-sertifikasi P2KDBK.
Catatan Redaksi. P2KDBK adalah sistem yang diwajibkan Kementerian Perindustrian bagi industri yang mengolah atau menyimpan bahan kimia berbahaya, mencakup identifikasi risiko, prosedur tanggap darurat, hingga verifikasi lapangan sebelum perusahaan memperoleh sertifikat kepatuhan. Skema semacam ini lazim diterapkan di industri kimia karena kebocoran, kebakaran, atau tumpahan bahan kimia bisa berdampak luas ke pekerja dan warga sekitar, sehingga kesiapan menanganinya harus diuji lewat dokumen dan simulasi, bukan sekadar klaim di atas kertas. Peran lembaga verifikasi independen di sini memastikan sistem yang disusun perusahaan benar-benar berfungsi saat kondisi darurat, bukan hanya formalitas administratif.
Sumber: PT SUCOFINDO (PERSERO).





