BSSN: 5,2 Miliar Anomali Siber 2025, Ini Kewajiban Audit UU PDP

BSSN: 5,2 Miliar Anomali Siber 2025, Ini Kewajiban Audit UU PDP
Ilustrasi (AI)

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sedikitnya 5,2 miliar anomali trafik internet terjadi di Indonesia sepanjang 2025. Sekitar 93,78 persen di antaranya teridentifikasi sebagai aktivitas terkait malware yang berpotensi berkembang menjadi serangan ransomware. Data tersebut dipaparkan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN dalam sebuah forum industri di Jakarta.

Berdasarkan Lanskap Keamanan Siber Indonesia yang disusun BSSN, sektor layanan publik, pemerintahan, dan keuangan menjadi sasaran paling sering karena menyimpan data pribadi dalam jumlah besar, mulai dari data kependudukan hingga transaksi finansial.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Penegakan UU PDP Sudah Penuh Berlaku

Masa transisi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berakhir sejak 17 Oktober 2024, sehingga pelanggaran dalam pemrosesan dan perlindungan data pribadi kini dapat langsung dikenai sanksi. Denda administratif bisa mencapai dua persen dari pendapatan tahunan perusahaan, sementara sanksi pidana bagi korporasi berpotensi dikalikan sepuluh dari denda dasar sesuai Pasal 70, sehingga total nilainya bisa menembus puluhan miliar rupiah. Perusahaan yang mengelola data pribadi skala besar, termasuk sektor keuangan, kesehatan, dan e-commerce, juga wajib menunjuk pejabat pelindungan data pribadi serta melaporkan insiden kebocoran data paling lambat tiga hari setelah diketahui.

Meski demikian, lembaga pengawas independen yang seharusnya menegakkan UU PDP, yaitu Badan Pelindungan Data Pribadi, belum juga terbentuk. Rancangan Peraturan Presiden soal pembentukan badan ini baru diajukan ke Presiden pada Mei 2026, dengan operasionalisasi diperkirakan masih membutuhkan waktu enam hingga dua belas bulan lagi. Sementara itu, fungsi pengawasan untuk sementara dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Momentum Berbenah Sebelum Pengawasan Diperketat

CEO Widya Security, Alwy Herfian, menilai kekosongan lembaga pengawas independen justru menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk berbenah lebih awal. “Banyak perusahaan masih menunggu sampai ada insiden atau sampai diaudit baru bergerak memperbaiki sistem keamanannya. Padahal, selama Badan PDP belum terbentuk, ini justru waktu yang paling tepat untuk melakukan audit dan pembenahan secara mandiri, sebelum penegakan hukumnya semakin ketat,” ujarnya.

Widya Security, perusahaan penyedia layanan keamanan siber asal Yogyakarta, menawarkan layanan Vulnerability Assessment and Penetration Testing (VAPT) untuk membantu perusahaan mengidentifikasi celah keamanan pada aplikasi, server, jaringan, hingga situs web sebelum dieksploitasi pihak tak bertanggung jawab. Perusahaan ini telah menangani audit keamanan untuk klien lintas sektor, mulai dari perbankan, fintech, hingga instansi pemerintah daerah, dengan metodologi pengujian yang merujuk pada standar internasional seperti OWASP dan MITRE ATT&CK.

Catatan Redaksi. Anomali trafik yang dicatat BSSN adalah pola lalu lintas mencurigakan yang terdeteksi sistem pemantauan otomatis, bukan berarti seluruhnya serangan yang berhasil, sehingga angka itu mencerminkan skala pemindaian dan percobaan intrusi. VAPT menggabungkan pemindaian otomatis celah keamanan dengan simulasi serangan nyata, dengan OWASP dan MITRE ATT&CK sebagai acuan standar internasional untuk metodenya. Artikel ini bersumber dari siaran pers Widya Security, penyedia layanan VAPT yang dibahas di dalamnya.

Sumber: Widya Security.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan