MIND ID Klaim Setor Rp32,82 Triliun ke Negara Sepanjang 2025

MIND ID Klaim Setor Rp32,82 Triliun ke Negara Sepanjang 2025
Ilustrasi (AI)

Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) menegaskan perannya sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya mineral nasional demi mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan. Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.

Menurut Maroef, potensi ekonomi sektor pertambangan Indonesia masih sangat besar dan dapat terus diperkuat kontribusinya terhadap penerimaan negara. Ia menyebut optimalisasi tersebut akan semakin maksimal jika sumber daya alam dikelola langsung melalui entitas milik negara, didukung kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan.

Bacaan Lainnya

Kontribusi Ekonomi 2025

Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2025, MIND ID mencatatkan nilai ekonomi yang dihasilkan (Generated Economic Value) sebesar Rp185,16 triliun, dengan nilai yang didistribusikan (Distributed Economic Value) mencapai Rp180,30 triliun. Total kewajiban kepada pemerintah, yang terdiri dari dividen, pajak, dan kewajiban lain, tercatat sebesar Rp32,82 triliun.

Untuk memperkuat kontribusi tersebut, Grup MIND ID terus memperbesar kapasitas produksi dan mempercepat proyek hilirisasi, mulai dari ekosistem bauksit-alumina-aluminium terintegrasi, pemurnian dan pencetakan emas logam mulia, hingga ekosistem baterai kendaraan listrik. Anak usaha Bukit Asam juga disebut konsisten memenuhi bahkan melampaui kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga pasokan batu bara bagi pembangkit listrik nasional.

Dukungan DPR

Komisi XII DPR RI menyatakan dukungan terhadap upaya MIND ID memperkuat tata kelola pertambangan, mempercepat hilirisasi, dan mengoptimalkan manfaat sumber daya alam bagi negara, termasuk kepastian penerapan DMO serta penguatan tata niaga komoditas strategis seperti emas. Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menegaskan bahwa MIND ID dibentuk untuk mengubah pengelolaan mineral dari sekadar aktivitas ekstraksi menjadi kekuatan industri nasional yang menciptakan nilai tambah, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Sumber: MIND ID.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan