Cicilan Lunas, Bisa Ajukan Pinjaman Baru Lagi?

Cicilan Lunas, Bisa Ajukan Pinjaman Baru Lagi?
Ilustrasi (AI)

Banyak orang mengira bahwa setelah cicilan lunas, pengajuan pinjaman berikutnya akan lebih mudah disetujui. Faktanya, status lunas hanya menjadi bagian dari riwayat kewajiban finansial, bukan jaminan persetujuan otomatis. Setiap pengajuan baru tetap melalui proses penilaian sesuai ketentuan produk dan hasil analisis kredit.

Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Ambil Cicilan Baru

Sebelum mengajukan pinjaman baru, pastikan kewajiban pada pinjaman sebelumnya benar-benar tercatat lunas di sistem penyedia pinjaman. Selanjutnya, periksa kembali kondisi keuangan dengan menghitung penghasilan dan pengeluaran rutin, termasuk kebutuhan lain yang mungkin muncul dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Penting juga menentukan tujuan penggunaan dana sejak awal, baik untuk kebutuhan produktif maupun mendesak, agar jumlah pinjaman yang diajukan sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Selain itu, perhatikan tenor dan seluruh biaya yang berlaku, karena tenor yang lebih panjang berarti periode pembayaran lebih lama, sementara tenor pendek membuat kewajiban per periode lebih besar.

Proses pengajuan secara digital pun tidak menjamin pinjaman otomatis disetujui. Limit, tenor, bunga, biaya, hingga persetujuan akhir tetap mengikuti hasil analisis kredit dan ketentuan produk yang berlaku saat pengajuan diajukan.

Opsi Pinjaman Digital dari Bank Neo Commerce

Salah satu fasilitas pinjaman digital yang tersedia di pasar adalah Neo Pinjam, layanan dari Bank Neo Commerce yang dapat diajukan melalui aplikasi neobank. Neo Pinjam menawarkan limit hingga Rp100 juta dengan tenor maksimal 12 bulan, namun persetujuannya tetap mengikuti proses analisis kredit sesuai kebijakan bank. Calon peminjam disarankan membaca Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) serta perjanjian kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Catatan Redaksi. Riwayat pelunasan memang menjadi salah satu data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dicek lembaga jasa keuangan, tetapi keputusan kredit baru tetap dihitung ulang dari kondisi terkini pemohon, seperti rasio utang terhadap pendapatan dan riwayat pembayaran terbaru. Inilah sebabnya bank atau fintech tidak bisa memberi persetujuan otomatis hanya karena pinjaman sebelumnya sudah lunas, sebab profil risiko peminjam dinilai ulang setiap kali ada pengajuan baru.

Sumber: PT Bank Neo Commerce Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan