
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menggandeng PT Karya Unggulan Anak Bangsa (KUAB) untuk mengembangkan ekosistem kedelai nasional dari hulu hingga hilir. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Jumat (11/9/2026), yang turut disaksikan Utusan Khusus Presiden RI Hashim S. Djojohadikusumo.
Nota kesepahaman diteken oleh Direktur Utama PT KUAB, Prof. Ali Zum Mashar, dan Direktur Aset PTPN III, Agung Setya Imam Efendi. Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah membangun Pusat Pengembangan Benih Kedelai guna menjamin ketersediaan benih berkualitas bagi petani di berbagai daerah.
Potensi Lahan 4.800 Hektare
Rencana kerja sama mencakup enam lokasi kebun PTPN Group dengan total potensi pengembangan sekitar 4.800 hektare, meliputi Kebun Jalupang (Subang), Pasir Badak dan Cibungur (Sukabumi), Cikumpay (Purwakarta), Cisalak Baru (Lebak), serta areal PG Jatitujuh (Majalengka). PTPN I, PTPN IV PalmCo, dan PT Sinergi Gula Nusantara akan berperan sesuai kepemilikan dan pengelolaan lahan masing-masing, sementara PT KUAB menyediakan teknologi, varietas kedelai MIGO, serta pendanaan.
Hashim menyebut kolaborasi ini sangat strategis bagi swasembada pangan dan berharap Indonesia bisa mencapai swasembada kedelai dalam kurun tiga hingga empat tahun ke depan, sekaligus memasok benih ke koperasi dan petani di seluruh negeri.
Direktur Utama PTPN III, Denaldy Mulino Mauna, mengatakan program akan dijalankan bertahap agar model bisnis, produktivitas, dan kesiapan lahan dapat dievaluasi secara objektif. Inisiatif ini juga sejalan dengan rencana penugasan pemerintah kepada PTPN Group untuk mengembangkan kedelai hingga 250 ribu hektare secara bertahap sampai 2029, mendukung agenda ketahanan pangan yang digagas Kementerian Pertanian.
Catatan Redaksi. Kedelai selama ini menjadi salah satu komoditas pangan yang kebutuhan domestiknya, terutama untuk bahan baku tempe, tahu, dan kecap, banyak dipenuhi lewat impor, sehingga proyek swasembada seperti ini menyasar pengurangan ketergantungan tersebut lewat produksi dalam negeri. Perlu dipahami pula bahwa nota kesepahaman atau MoU baru berupa kerangka kesepakatan awal antarpihak, sehingga rincian teknis seperti skema bisnis dan pembagian hasil biasanya baru dituangkan dalam perjanjian kerja sama lanjutan.
Sumber: PTPN Group (PTPN III Persero).





