
LRT Jabodebek kembali mengingatkan seluruh penggunanya untuk memahami dan mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku, baik saat berada di area stasiun maupun di dalam kereta. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan bersama di ruang publik yang digunakan oleh banyak orang dengan kebutuhan berbeda-beda.
Manager of Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan bersama agar perjalanan berlangsung aman dan nyaman. “Transportasi publik merupakan ruang bersama yang digunakan oleh masyarakat dengan berbagai kebutuhan dan aktivitas. Karena itu, diperlukan aturan yang harus dipatuhi untuk menjaga perjalanan berlangsung dengan nyaman, aman, dan tertib,” ujarnya.
Baca juga:
Daftar Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
- Menjaga barang bawaan agar tidak tertukar atau tertinggal
- Dilarang merokok
- Dilarang makan dan minum di peron maupun di dalam kereta
- Dilarang membawa hewan
- Dilarang membawa benda berbau menyengat
- Tidak membuang sampah sembarangan
- Tidak berbicara atau menyalakan perangkat dengan volume keras
- Tidak duduk di lantai kereta maupun stasiun
- Tidak mengamen dan berjualan
- Tidak membawa senjata apa pun, kecuali petugas TNI/Polri berdinas
- Tidak membawa benda mudah terbakar atau membahayakan
Meski makan dan minum dilarang di peron dan kereta, LRT Jabodebek menyediakan sejumlah tenant makanan dan minuman di area stasiun yang dapat dimanfaatkan pengguna sebelum atau sesudah perjalanan. Pengguna disarankan mengonsumsinya di area yang telah disediakan sebelum masuk ke dalam kereta.
Informasi mengenai ketentuan ini telah dipasang di berbagai sudut stasiun dan di dalam kereta. Petugas di lapangan juga akan memberikan sosialisasi langsung kepada pengguna yang belum mematuhi aturan. “Menjaga kenyamanan transportasi publik merupakan upaya bersama. LRT Jabodebek mengapresiasi pengguna yang telah mematuhi aturan dan turut menjaga kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan,” tutup Radhitya.
Catatan Redaksi. Aturan semacam ini umumnya merujuk pada regulasi keselamatan dan ketertiban angkutan umum berbasis rel, seperti larangan membawa benda berbahaya atau makan di area penumpang, yang juga berlaku di moda sejenis seperti MRT dan KRL. Penegakannya biasanya bertahap, mulai dari sosialisasi dan teguran petugas di lapangan, bukan langsung sanksi, karena tujuannya membentuk kebiasaan tertib jangka panjang di ruang publik yang padat pengguna.
Sumber: LRT Jabodebek.





