KAI Daop 2 Bandung Tutup Perlintasan Rawan dan Bangun 10 Palang Pintu

KAI Daop 2 Bandung Tutup Perlintasan Rawan dan Bangun 10 Palang Pintu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memperkuat upaya keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup atau menyempitkan sejumlah perlintasan sebidang tidak dijaga yang dinilai rawan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat interaksi antara kereta api dan pengguna jalan.

Di wilayah kerja Daop 2 Bandung, tercatat ada 345 perlintasan sebidang, terdiri dari 138 perlintasan yang sudah dijaga dan 207 lainnya tanpa penjagaan. Perlintasan tanpa penjagaan inilah yang selama ini menjadi perhatian utama karena rawan disenggol atau ditemper kendaraan maupun orang yang melintas tanpa kewaspadaan.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Bangun Pos Jaga dan Palang Pintu di 10 Lokasi

Selain menutup titik-titik rawan, KAI Daop 2 Bandung saat ini juga tengah membangun pos jaga gardu Jalan Perlintasan Langsung (JPL) sekaligus palang pintu di 10 lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan perjalanan kereta api. Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyebut proyek ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi di perlintasan sebidang.

Kendati demikian, Kuswardojo mengingatkan bahwa keberadaan palang pintu dan petugas jaga bukan alasan bagi pengguna jalan untuk mengurangi kewaspadaan. Pengguna jalan tetap wajib mematuhi rambu-rambu, tidak menerobos saat tanda bahaya menyala, dan selalu memberi prioritas jalan kepada kereta api yang melintas.

Sebagai panduan sederhana, KAI mengajak masyarakat menerapkan prinsip BERTEMAN—berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, baru melanjutkan perjalanan—setiap kali hendak melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak. KAI menegaskan bahwa keselamatan di titik-titik ini merupakan tanggung jawab bersama antara petugas dan pengguna jalan.

Catatan Redaksi. Perlintasan sebidang adalah titik pertemuan sebidang antara rel kereta dan jalan raya, berbeda dari perlintasan tidak sebidang seperti jembatan layang atau underpass yang memisahkan jalur sepenuhnya. Karena kereta tidak bisa berhenti mendadak akibat bobot dan jarak pengereman yang panjang, keberadaan palang pintu maupun petugas jaga hanya berfungsi sebagai pengingat tambahan, bukan jaminan keamanan, sehingga kewaspadaan pengguna jalan tetap jadi faktor penentu utama seperti tercermin dalam prinsip BERTEMAN yang disebutkan.

Sumber: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan