
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat dan pengguna jasa kereta api untuk mengutamakan keselamatan saat berada di lingkungan perkeretaapian, mulai dari jalur KA, stasiun, hingga perlintasan sebidang.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI dan petugas, melainkan juga membutuhkan kepedulian aktif dari masyarakat. “Patuhi seluruh marka, rambu, serta arahan petugas. Jangan mengambil risiko sekecil apa pun,” ujarnya.
Data Kecelakaan Januari-Agustus 2026
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, KAI Daop 2 Bandung mencatat 32 kejadian orang tertabrak kereta api, dengan rincian 4 orang luka-luka dan 26 orang meninggal dunia. Selain itu, tercatat pula 10 kejadian kendaraan roda dua maupun roda empat tertabrak KA yang menyebabkan 5 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia.
KAI juga mencatat 7 kejadian kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup. Kuswardojo menegaskan pelanggaran semacam ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus pengguna jalan raya.
Imbauan di Perlintasan dan Stasiun
KAI meminta pengguna jalan untuk berhenti sejenak, menengok kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberangi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Penerobosan palang pintu yang sudah tertutup dilarang keras karena kereta memiliki bobot besar dan jarak pengereman yang panjang.
Di area stasiun, pengguna jasa diimbau memperhatikan marka batas aman di peron, tidak berdiri terlalu dekat dengan tepi peron, serta mengawasi anak-anak agar tidak bermain di area tersebut. KAI juga menegaskan bahwa jalur rel merupakan area steril sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sehingga dilarang untuk aktivitas seperti berjalan kaki, duduk-duduk, berfoto, atau membuat konten di sepanjang rel.
Catatan Redaksi. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menetapkan jalur rel sebagai ruang milik yang steril, sehingga aktivitas warga di atasnya, termasuk berfoto atau duduk-duduk, dikategorikan pelanggaran meski tidak ada kereta lewat saat itu. Larangan menerobos palang pintu juga berbasis fisika sederhana, kereta berbobot ratusan ton tidak bisa berhenti mendadak seperti mobil karena jarak pengeremannya bisa mencapai ratusan meter tergantung kecepatan dan beban.
Sumber: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung.





