
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 pada 26 Agustus 2026. Dokumen ini merupakan pembaruan dari buku saku serupa yang pertama kali diluncurkan pada 2025, menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan pengawasan industri aset digital di Tanah Air.
Penerbitan buku panduan ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan partisipasi masyarakat di pasar kripto. OJK mencatat, hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun, dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif Rp3,41 triliun pada periode yang sama.
Bukan Sekadar Soal Cuan
CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai pertumbuhan jumlah investor perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas literasi. Menurutnya, edukasi kripto ke depan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan aset mana yang sedang naik atau kapan waktu membeli, melainkan juga menyentuh cara kerja aset, pihak yang mengawasi, hingga perlindungan konsumen dan risiko penipuan.
Buku Saku 2.0 memuat pembahasan yang lebih komprehensif, mulai dari kerangka regulasi, benchmark internasional, risiko dan modus kejahatan di sektor aset digital, tata kelola, pelindungan konsumen, hingga inovasi terbaru di industri ini. OJK berharap dokumen tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat umum, konsumen, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Infrastruktur Pasar Kian Berkembang
Seiring pertumbuhan industri, infrastruktur pasar kripto Indonesia turut meluas. Hingga Juli 2026, OJK mencatat terdapat 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin. Yudho menyebut kombinasi regulasi yang jelas, industri yang bertanggung jawab, dan investor yang semakin kritis menjadi kunci agar pertumbuhan kripto Indonesia berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan FLOQ.





