
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membentuk Tim Kerja Pengukuran dan Penetapan Insentif Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 Kategori Perbaikan Akses Penduduk Terhadap Layanan Pendidikan. Pembentukan tim ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.10.-176 Tahun 2026.
Program ini dirancang untuk memberikan insentif berbasis kinerja kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil memperluas akses sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat. Tim kerja bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, yang berperan sebagai Pembina dan Pengarah.
Baca juga:
- Pemda Berprestasi 2026 Jawa-Bali: Daftar Pemenang dan Hadiahnya
- Merdeka Belajar Kedelapan: SMK Pusat Keunggulan, Solusi Komprehensif Menjawab Tantangan Pembenahan SMK
Enam Wilayah Pembinaan
Penilaian kinerja akan dilakukan di enam wilayah pembinaan, yaitu Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku, Kalimantan, Sumatera, Jawa-Bali, serta Papua. Cakupan wilayah yang luas ini dimaksudkan agar pengukuran indikator kinerja daerah dapat mencerminkan kondisi riil di berbagai kawasan Indonesia.
Peran Ketua Tim Kerja
Posisi Ketua Tim Kerja dipegang oleh T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., yang sehari-hari menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Ia bertugas memimpin pelaksanaan pengukuran dan penilaian indikator kinerja daerah, menyelaraskan tolok ukur akses pendidikan dengan kebijakan kependudukan dan pelayanan publik, mengoordinasikan supervisi teknis bersama koordinator di enam wilayah, hingga mengawal penyusunan rekomendasi akhir penetapan pemenang insentif.
Kemendagri menyebut pelaksanaan pengukuran kinerja ini dibiayai melalui DIPA BSKDN Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat mempercepat pemerataan akses pendidikan di daerah lewat skema insentif yang terukur.
Catatan Redaksi. Insentif semacam ini berbeda dari transfer rutin seperti DAU atau DAK, karena besarannya ditentukan oleh penilaian kinerja, bukan formula tetap, sehingga menjadi cara pemerintah pusat mendorong pemda bersaing memperbaiki layanan publik. DIPA sendiri adalah dokumen anggaran resmi yang menjadi dasar hukum bagi suatu instansi, dalam hal ini BSKDN, untuk mencairkan dan membelanjakan anggaran negara di tahun berjalan.
Sumber: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


