SUCOFINDO-Disperindag Banten Perkuat Pencegahan Bahaya Kimia

SUCOFINDO-Disperindag Banten Perkuat Pencegahan Bahaya Kimia
Ilustrasi (AI)

PT SUCOFINDO (Persero) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menggelar Focus Group Discussion mengenai kebijakan dan implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) di Cilegon, Banten. Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong pelaku industri kimia menerapkan praktik yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Kepala Disperindag Provinsi Banten, Iwan Hermawan, menyebut Banten sebagai salah satu pusat industri kimia strategis nasional yang menyimpan potensi risiko bahaya kompleks di balik kontribusi ekonominya. Menurutnya, forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan, meningkatkan kesiapsiagaan industri, dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam menekan risiko di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Batas Waktu Dokumen P2KDBK

Diskusi ini juga mendukung pemenuhan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil tertanggal 24 Juni 2026. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan industri kimia diwajibkan menyerahkan Dokumen P2KDBK beserta surat komitmen sertifikasinya paling lambat 30 November 2026.

Kepala PT SUCOFINDO Cabang Cilegon, Iyus Darmawan, menegaskan komitmen perusahaan sebagai lembaga Testing, Inspection, Certification (TIC) untuk mendukung mitigasi risiko bahan kimia di Banten. SUCOFINDO telah ditunjuk sebagai Lembaga Verifikasi P2KDBK melalui Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2025.

Iyus menambahkan bahwa penerapan P2KDBK membutuhkan komitmen bersama, kesiapsiagaan, dan koordinasi lintas sektor agar potensi risiko dapat diantisipasi secara cepat dan tepat. SUCOFINDO Cabang Cilegon menyatakan siap memberikan pendampingan menyeluruh kepada pelaku industri agar setiap tahapan implementasi berjalan sesuai standar demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan bebas kecelakaan.

Catatan Redaksi. P2KDBK adalah dokumen wajib yang memetakan potensi bahaya kimia di suatu pabrik sekaligus rencana penanganannya jika terjadi kebocoran atau kecelakaan, mirip dengan prinsip manajemen risiko bencana namun khusus industri kimia. TIC atau Testing, Inspection, Certification adalah kategori lembaga independen yang menguji dan memverifikasi apakah praktik perusahaan sudah sesuai standar sebelum sertifikat diterbitkan, sehingga penunjukan SUCOFINDO sebagai Lembaga Verifikasi berarti perusahaan berperan mengesahkan kesiapan industri kimia, bukan menetapkan aturannya sendiri.

Sumber: PT SUCOFINDO (Persero).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan