Video Viral Pemukulan Siswa, Pelaku Bukan Guru Ataupun Orang tua

Jakarta, Kemendikbud – Video yang memperlihatkan terjadinya pemukulan terhadap siswa yang baru-baru ini viral di media sosial dengan dugaan pelakunya adalah orang tua/wali siswa, setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan investigasi lapangan, mendapatkan hasil bahwa pelakunya bukan guru ataupun orangtua siswa, melainkan teman siswa sekelasnya.

“Itu kejadiannya di SMK Bina Utama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan itu bukan kekerasan guru kepada siswa, dan juga bukan kekerasan orang tua kepada siswa, melainkan kekerasan antar siswa di kelas. Karena badan siswa tersebut besar, sehingga terlihat seperti orang tua,” demikian dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (07/11/2017).

Kejadian yang terjadi di dalam video tersebut merupakan pertengkaran antar siswa di kelas 10. “Pertengkaran ini terjadi di kelas 10, salah seorang siswa memukul teman sekelasnya karena diejek oleh teman-temannya, akhirnya dia ngamuk, dan memukul apa saja, kemudian temannya merekam videonya lalu jadi viral,” jelas Dirjen Hamid.

Baca juga  Microchip Memperkenalkan Transient Voltage Suppressor Diode Array 3kW Untuk Proteksi Sirkuit Superior di Lingkungan Ekstrim

Kasus tersebut terjadi pada hari Kamis minggu lalu. Investigasi kasus tersebut dilakukan Kemendikbud bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim investigasi melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, KPAI Daerah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Polres, Kepala SMK terkait, dan semua siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Para siswa yang terlibat langsung di mediasi oleh kepala sekolah, dan mereka didamaikan semua,” ujar Hamid.

Untuk menghindari kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut, pada Bab II, Pasal 2, diamanatkan bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Selanjutnya terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Baca juga  Lion Air Group dan Satu Laboratika Utama Adakan RT-PCR Terjangkau: Voucher Rp 475.000 Lokasi Terbaru di Batam, Jakarta, Tangerang dan Makassar

Pemerintah juga mengajak sekolah untuk menghidupkan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua, serta masyarakat, baik dalam satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Kemendikbud mengajak kepada seluruh pelaku pendidikan untuk mengambil peran pengawasan dalam penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah dapat mengambil peran melakukan pengawasan langsung di sekolah.  Adapun pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil peran dalam pengawasan jenjang pendidikan dasar, dan pemerintah provinsi dapat mengambil peran dalam pengawasan jenjang pendidikan menengah.

“Jika ada terjadi kasus kekerasan di sekolah, klarifikasi pertama adalah ke kepala sekolah terkait, kemudian dinas pendidikan, hingga bupati/walikota untuk pendidikan dasar, dan Gubernur untuk pendidikan menengah. Kami dapat diberitahu, dan kami akan lakukan koordinasi di masing-masing peran dan jenjang tersebut,” jelas Dirjen Hamid.

Baca juga  Dream Day Ramadan Fest 2024 di Mall Kota Kasablanka: Pesta Ramadan Penuh Inspirasi dan Kreativitas

Kemendikbud berharap sekolah dapat menjalankan peran pentingnya dalam pencegahan tindakan kekerasan di sekolah masing-masing. Galakkan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah.