Ultra Mikro Harus Menjamin Dalam Kemudahan Akses Layanan Pembinaan

Sumber : https://www.dpr.go.id/  

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai bahwa pembentukan holding ultra mikro sebagai langkah terobosan yang tepat dalam membangun ekosistem sektor usaha tersebut. Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan sebanyak 29 juta usaha ultra mukro bisa mendapat fasilitas pembiayaan pada 2024 melalui pembentukan holding ultra mikro.

Rencana holdingisasi tersebut nantinya akan melibatkan tiga BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero). Merger diharapkan mampu memberdayakan usaha mikro, mempercepat laju inklusi keuangan, pembiayaan berkelanjutan, hingga memberikan kemudahan akses layanan keuangan formal bagi industri ultra mikro.

“Tujuan ini sangat baik sekali, tapi perlu diperhatikan agar betul-betul dirasakan masyarakat, maka penurunan biaya dana dan biaya operasional harus ditransmisikan dengan baik kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya penurunan tersebut, tingkat suku bunga bisa turun dan sebagai alternatif pembiayaan sektor formal, dimana saat ini mereka masih bergantung pada rentenir,” kata Andreas dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Melalui pembentukan holding ultra mikro, BRI nantinya akan menjadi entitas utama dalam pelaksanaan tata kelola terintegrasi. Menurut paparan Kementerian Keuangan, telah dilakukan asesmen di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sehingga tidak ada potensi risiko sistemik yang akan ada. Namun, Andreas masih belum melihat penjelasan terkait ini.

“Untuk memastikan tujuan yang baik ini dapat terlaksana, perlu ada kontrak kinerja ketiga entitas holding tersebut. Kemudian, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang juga melakukan pembiayaan ultra mikro juga harus ditentukan arah untuk kedepannya terkait dengan adanya holding ultra mikro yang baru ini,” sambung Andreas.

Ditinjau dari segi struktur transaksi holding, politisi PDI-Perjuangan itu menilai masih adanya pemahaman holding BUMN yang dilakukan pada BUMN itu 100 persen dimiliki pemerintah. Namun sekarang ini, holding dilakukan pada perusahaan terbuka. Untuk itu, pesan Andreas transparansi terhadap ketentuan yang terdapat pada perusahaan terbuka harus menjadi perhatian.

“Merujuk POJK 14/2015 terkait penambahan modal terhadap perusahaan terbuka, penyetoran modal dapat dilakukan melalui bank dengan sejumlah ketentuan yakni terkait langsung dengan penggunaan dana dan menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar. Karenanya harus diyakinkan bahwa nanti hasil right issue dari pemegang saham independen/ minoritas betul-betul dipakai modal kerja dari pengembangan sektor tersebut,” jelas legislator dapil Jawa Timur V itu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pembentukan holding ultra mikro akan dapat mendorong  tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu peningkatan rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan, dari 19,75 persen pada 2020 menjadi 22 persen di 2024. Sebab saat ini, sebanyak 64 persen dari total 54 juta pelaku usaha atau pekerja segmen ultra mikro masih belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.

Tidak hanya itu, holding ultra mikro dinilai dapat meningkatkan valuasi entitas melalui peningkatan profitabilitas dari BRI, Pegadaian, dan PMN, dan meningkatkan efisiensi bisnis melalui sinergi entitas dan tata kelola yang lebih baik. Ke depannya, holding ultra mikro diyakini dapat mendorong penurunan Cost of Fund (CoF) yang bersumber dari dana murah segmen ultra mikro dan sumber pendanaan alternatif.

Terkait proses penyertaan atau penyetoran saham negara, Menkeu menjelaskan persetujuan right issue BRI dilakukan dimana negara akan mengambil bagian seluruhnya dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B negara pada PNM dan Pegadaian kepada BRI. Right issue BRI dilakukan setelah mendapat arakan dari Komite Privatisasi dan rekomendari Menkeu, dan dikonsultasikan pada DPR RI.

“Setelah transaksi right issue, BRI akan memiliki seluruh saham seri B Pegadaian dan PNM, sedangkan Pemerintah RI masih memiliki 1 lembar saham seri A Dwiwarna dalam masing-masing Pegadaian dan PNM. Nilai transaksi akan didasarkan pada hasil penilaian independen KJPP sesuai ketentuan pasar modal,” kata Sri Mulyani melalui sambungan video conference. (alw/sf)