Tingkatkan Kinerja, BPSDM Terapkan SPIP Dan Manajemen Risiko

Jakarta (29/10) – Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah, khususnya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah diterapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan dilaksanakannya Manajemen Risiko untuk mengurangi terjadinya resiko dan memperkecil dampak apabila resiko terjadi pada seluruh aspek pelaksanaan program dan kegiatan.

 

Kepala BPSDM, Lolly Martina Martief, dalam sambutannya pada acara Implementasi Unit Kepatuhan Internal (UKI) BPSDM PUPR di Jakarta, Selasa (29/10) menjelaskan sesuai arahan Menteri PUPR BPSDM harus segera membentuk Tim UKI. BPSDM sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusannya. Diharapkan dalam acara UKI tersebut BPSDM dapat masukan untuk bisa melaksanakan UKI dengan baik sesuai dengan target yang diharapkan Menteri PUPR.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) demikian Lolly, merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Dengan menerapkan pengendalian intern yang efektif diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Lolly lebih lanjut mengemukakan, pada dasarnya Menteri PUPR minta BPSDM tidak hanya berperan pada proyek yang bersifat fisik, tetapi juga memiliki tugas lain, yakni melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dimana untuk ini bekerjasama dengan berbagai pihak, terutama dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten. “Jadi sekarang sudah nge-link. Tidak ada lagi pelatihan-pelatihan maupun pendidikan yang tidak dibutuhkan oleh organisasi. Jadi selalu inline dengan kebutuhan organisasi, khususnya mendukung program program strategis nasional,” ujar Lolly, yang berharap dengan tugas-tugas dan pengelolaan anggaran setiap tahunnya, yang hampir mencapai Rp500 miliar, dan target-target untuk pelatihan minimal 10.000 peserta, dengan total 360 angkatan, serta jenis pelatihan yang kurang lebih diatas 100, maka BPSDM memiliki tugas berat yang dalam prosesnya harus betul-betul sesuai dengan ketentuan dan kaidah-kaidah yang ada.

Baca juga  Inflasi Mei 2019 Disumbang Kelompok Pengeluaran

 

Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kementerian PUPR sendiri Menteri PUPR telah memberikan langkah pencegahannya, yakni: Menjaga nilai–nilai i-Prove dan selalu mengedepankan integritas dalam bekerja; Melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan mengacu pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan; Tidak memberikan perlakuan khusus pada penyedia jasa tertentu; Setiap pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan/atau tugasnya; Melaporkan setiap perbuatan yang berindikasi pelanggaran hukum melalui mekanisme WBS (whistleblowing system); Melakukan pengendalian intern secara berjenjang sesuai dengan lingkup kewenangannya; Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unit Organisasi dan Unit Pelaksana Teknis/Balai; Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Fraud PBJ dengan IT Based; dan Perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca juga  DON'T WASTE YOUR LIFE - Powerful Motivational Speech Video (Ft. Coach Pain)

Dalam kaitannya dengan mekanisme pelaksanaan PBJ, Kementerian PUPR telah merestrukturisasi organisasi dengan mendirikan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) yang bertugas melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi. Selain itu dalam penerapan pengendalian intern, BPSDM juga telah melaksanakan manajemen risiko dengan mengidentifikasi dan memetakan, serta mengendalikan seluruh risiko dan dampak dari risiko tersebut pada tiap-tiap proses pelaksanaan tugas dan fungsi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SPIP di Kementerian PUPR. BPSDM juga telah membentuk Unit Kepatuhan Internal untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur, mendukung kelancaran penyelenggaraan SPIP, dan menjamin terlaksananya pengendalian risiko di BPSDM dengan baik. Namun karena pembentukan UKI tersebut baru di tingkat unit organisasi saja, belum menyeluruh di unit-unit kerja BPSDM, maka untuk setiap unit kerja di BPSDM juga diarahkan untuk membentuk UKI di unit kerjanya masing–masing untuk menjamin terlaksananya kegiatan pengendalian internal di unit kerja sebagai first line of defence dalam pencegahan terjadinya tindak pidana tipikor/KKN.

Lolly menambahkan, BPSDM telah menerapkan penilaian kompetensi dan pemantauan kinerja, yang sebenarnya terkait dengan penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian PUPR. Semua ASN yang ada di kementerian PUPR dalam hal ini.harus dipetakan. “Jadi diprofiling dulu kemudian dari profile itu mereka ditempatkan. Dan gap kompetensi tersebut akan menjadi masukan bagi para Kapusdiklat. Hal itu dilakukan oleh Kapus 1, 2, 3 dan 4 yang selanjutnya merumuskan gap kompetensi yang dihasilkan dari hasil assessment untuk membuat berbagai program pelatihan.

Baca juga  Penempatan SDM Pada Posisi yang Tepat Hasilkan Kinerja Terbaik

 

Jumlah personil yang di-assess sendiri setiap tahunnya sekitar 6.000 orang, baik yang berstatus sebagai CPNS baru masuk maupun PNS yang sudah bekerja dengan cluster 1 (Pejabat Struktural) kemudian Jafung atau Jabatan Fungsional, yang ke tiga calon-calon CPNS, serta pejabat kesatkeranl, baik kepala satker dan PPK.

Hadir dalam acara Implementasi Unit Kepatuhan Internal (UKI) BPSDM PUPR tersebut, antara lain: Staf Khusus Menteri PUPR, Binsar, yang membantu merumuskan sembilan strategi dalam rangka PBJ; Inspektur 7, Kementerian Keuangan, Robert, yang menyampaikan perspektif implementasinya di Kemenkeu; dan Inspektur 3 Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Lilik Retno cahyaningsih.

Lion Air Group, BPSDM PUPR, BNI Syariah, AUX Air Conditioner, Huawei, Batik Air, Indocomtech, TRANS N CO Indonesia, Inspirational Video, Motivational Video