Jakarta, Juli 2018 – Upaya penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan gajah sumatera Bunta di Aceh Timur, yang dilakukan oleh Tim KLHK (Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum), Kepolisian Resort Aceh Timur, serta Bareskrim Mabes Polri, kini telah membuahkan hasil. Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kepolisian Resort Aceh Timur, sementara dua orang pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang dalam pengejaran.
Terungkapnya Kasus Pembunuhan Gajah Bunta Di Aceh Timur
Dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur (03/07/2018), Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, menyampaikan bahwa, kedua tersangka berinisial BW dan AL, merupakan penduduk di sekitar CRU Serbojadi Aceh Timur, sedangkan dua buronan lainnya berinisial PT dan AR masih buron. “Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah sepeda motor yang digunakan pada saat pembunuhan, gading yang tertinggal maupun yang disembunyikan tersangka, baju tersangka dan satu bilah parang”, jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kejadian pembunuhan gajah Bunta pada tanggal 9 Juni lalu cukup menarik perhatian publik, karena kematiannya yang tidak wajar. Bahkan Gubernur Aceh memberikan atensi secara langsung terhadap kasus ini, dengan memberikan hadiah kepada masyarakat yang dapat membantu pengungkapan kasus pembunuhan ini.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE KLHK, Indra Exploitasia menyampaikan, pentingnya penyelesaian kasus ini, karena satwa gajah (Elephas maximus) merupakan satwa liar yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan termasuk dalam list appendix 1 CITES, dengan status terancam hampir punah.
“Di Indonesia terdapat dua sub species gajah yaitu Elephas maximus sumatranus, yang tersebar di Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel, dan Lampung, serta Elephas maximus borneonsis atau gajah pigmy yang penyebarannya di Kaltim. Berdasarkan data dari Forum Gajah (2016), jumlah populasi gajah di Indonesia sekitar 1724 ekor. Keberadaan populasi gajah semakin terancam dengan tingginya kebutuhan ruang untuk hidup manusia”, jelasnya.
Selain ancaman fragmentasi habitat, Indra menerangkan, satwa ini juga terancam oleh perburuan liar. “Kejahatan ini merupakan kejahatan serius karena bersifat terorganisir dan lintas negara. Hal ini karena gading gajah masih banyak diburu kolektor. Untuk itu, upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading gajah, harus terus secara serius dilakukan semua pihak”, tegasnya.
Hingga saat ini KLHK telah melakukan upaya konservasi gajah antara lain yaitu, membangun tujuh Pusat Konservasi Gajah di wilayah Sumatera, dan beberapa conservation respon unit untuk mengatasi konflik yang terjadi antara manusia dan gajah. Khusus di Provinsi Aceh ada 7 CRU termasuk CRU Serbojadi. Selain itu terdapat unit-unit patroli gajah sebagai media penyelesaian konflik dan pemberdayaan masyarakat, melalui mitra polhut untuk pengamanan hutan.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Adi Karya, Kepala BKSDA Aceh, dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
Dalam kesempatan ini Adi Karya juga menegaskan pihaknya akan terus mendorong pengungkapan kasus ini hingga ke jaringannya, dan berharap agar bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak dalam upaya pelestarian satwa liar khususnya gajah di Sumatera.(