Terima Aspirasi Terkait PPPK Guru

Komisi X DPR RI mendengarkan langsung aspirasi dari DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, serta Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah terkait dengan permasalahan PPPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan beberapa poin yang disampaikan DPRD Kabupaten Bulukumba adalah mengenai berbagai permasalahan terkait dengan kepastian pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang bersumber dari APBN, permohonan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAU) untuk memenuhi pembiayaan seleksi guru PPPK daerah, serta beberapa persoalan terkait hasil seleksi guru PPPK di daerah.

Read More

Selain itu, para guru dan tenaga kependidikan honorer yang juga menyampaikan aspirasinya dengan meminta kepada Komisi X DPR RI agar ada penambahan formasi penerimaan PPPK sesuai dengan yang ada di lapangan, memohon adanya afirmasi masa pengabdian pada seleksi PPPK, serta memohon seleksi guru PPPK tahap kedua agar dapat ditunda sebelum permasalahan pada tahap pertama terselesaikan.

“(Guru dan tenaga kependidikan honorer) meminta agar mengangkat seluruh peserta tes ASN-PPPK guru tahap I Tahun 2021 yang sudah memenuhi passing grade tetapi terkendala sistem rangking serta formasi, memohon mengangkat guru yang berstatus honorer menjadi ASN,” tambah politisi PKB tersebut.

Di sisi lain, Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia juga memohon kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 131 A terkait dengan penyelesaian pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi ASN, serta menyampaikan tentang belum adanya formasi pengangkatan bagi tenaga kependidikan sesuai dengan surat edaran KemenPAN RB nomor surat B/1551/S.SM.01.00/2021 tentang Pengusulan Kembali Kebutuhan ASN Tahun 2022.

“(Guru dan tenaga kependidikan honorer) memohon agar kebijakan afirmasi dapat disesuaikan dengan masa kerja bukan usia, memohon kualifikasi tenaga kependidikan sesuai database yang telah diverifikasi dan sudah disampaikan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” imbuh legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Huda mengatakan bahwa Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan BKN, agar dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (bia/sf)

Related posts

Leave a Reply