Standar Pembatasan Aktivitas Guna Antisipasi Lonjakan Covid-19

Menanggapi kenaikan tren kasus Covid-19 di lingkungan DPR RI, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan akan konsisten melakukan tracing sekaligus membatasi jumlah kehadiran kegiatan fisik di seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun Sekretariat Jenderal DPR RI. Tidak hanya itu, standar ketat pembatasan aktivitas diterapkan demi menekan penyebaran Covid-19.

“Kami berupaya melakukan tracing di lingkungan Setjen DPR dan DPR beserta AKD. Semua (tempat), kami lakukan tracing per hari ini hingga tujuh hari kedepan. Kami mendorong untuk melakukan vaksin bagi yang belum vaksin. Kami pun menerapkan standar ketat pelaksanaan rapat,” jelas Indra kepada Parlementaria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca juga  Indocomtech 2023 Siap Menyajikan Teknologi Terbaru dan Promo Menggiurkan pada Bulan Oktober

Indra mengakui beberapa AKD belum memutuskan melakukan lockdown. Hal ini terjadi akibat di dalam AKD masih terdapat pembahasan rancangan undang-undang yang sangat intens. Walaupun begitu, ia menekankan setiap kegiatan dilaksanakan dengan sangat hati-hati karena menyangkut target kerja dewan.

Selain menerapkan protokol kesehatan dan sistem work from home (WFH), ia menjelaskan sebanyak 142 pegawai yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 telah menjalani karantina mandiri karena bergejala ringan. “Semua yang positif tetap kami monitor, apakah gejala omicron atau Covid,” terangnya.

Lebih lanjut, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Indra menantikan hasil kesepakatan masing-masing fraksi pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Kesimpulan pada rapat tersebut akan menentukan tata laksana aturan penyelenggaraan kegiatan di lingkungan DPR RI. (ts/sf)