Siapapun yang Mengganggu Konsolidasi Demokrasi Harus Ditindak

Jakarta – Mendagri Tjahjo Kumolo menyikapi setiap gelagat yang muncul untuk membangun ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Pemilu. Dalam keterangan persnya ia menyatakan dengan tegas bahwa semua pihak harus percaya penuh kepada Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP).

“ Pemilu Serentak 2019 ini sebenarnya yang punya kerja kan parta politik, kecuali DPD yang perseorangan, tapi penyelenggaraannya sesuai undang – undang diserahkan kepada KPU, Bawaslu dan DKPP. Seharusnya partai politik termasuk Capres dan Cawapres, tim suksesnya harus percaya penuh kepada KPU, jangan apa yang disepakati dirapat beda apa yang disampaikan diluar”, ujar Tjahjo

Mendagri Tjahjo juga berkeyakinan bahwa KPU perhari ini tidak ada menyimpang satu titik koma pun dari undang-undang. “ Saya kira KPU juga berbekal pada undang-undang dan juga berbekal pada putusan MA dan MK”, ungkapnya.

Baca juga  Krisnawati : JKN-KIS, Penolong Masyarakat Kecil

 

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan hal penting adalah jangan mencurigai, apalagi mendramatisir, “membuat hal-hal seperti kemarin, mencetak kartu saja belum sudah ada isu sudah 7 kontainer, saya kira ini jelas mau mendeletigimasi KPU. Sama juga ada isu 31 juta suara selundupan, 1 saja tidak mungkin, apalagi 31 juta suara”, tegas Tjahjo.

Tjahjo sangat tegas dalam menyikapi hal tersebut, bahkan Tjahjo sebagai Mendagri dalam hal ini sudah sepakat dengan KPU bahwa sekecil apapun kalau ada berita fitnah, berita-berita yang sifatnya berujar kebencian, berita hoaks atau berita bohong, bermuatan SARA lapor aja kepada kepolisian.

Tjahjo juga menyampaikan penegasannya bahwa siapapun orang yang mengacaukan proses konsolidasi demokrasi ini, mengacaukan Penyelenggara Pemilu, mengacaukan kerja parta politik, mengacaukan kerja Capres – Cawapres, mengacaukan tim sukses harus diusut dan ditindak pihak kepolisian siapapun itu, pungkasnya.