Sembako Kena Pajak, Pemerintah di Minta Kaji Ulang Kebijakan

Anggota Komisi IV DPR RI Renny Astuti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kebijakan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. Dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memihak pada rakyat di tengah pandemi Covid-19. Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, seharusnya pemerintah memberikan kebijakan yang pro rakyat.

Ditemui Parlementaria di sela-sela Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (10/6/2021), Renny menegaskan sembako merupakan kebutuhan dasar rakyat. Jika nantinya PPN dilekatkan kepada sembako, maka harga sembako jadi semakin melambung. Tentu, rakyat akan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya dan semakin menurunkan daya beli masyarakat.

Read More

Hal tersebut akan membuat masyarakat semakin berhemat, sehingga perputaran ekonomi menjadi terhambat. Oleh sebab itu, ia berharap di tengah pandemi ini, pemerintah membuat kebijakan yang tidak menyengsarakan rakyat. Menurut Renny, pengenaan PPN ini bisa dialihkan ke bidang lainnya, seperti minyak dan gas.

“Saya pikir kebijakan pengenaan PPN ini masih ada bidang-bidang lainnya seperti minyak dan gas masih bisa dikenakan PPN. Janganlah sembako, itu kan kebutuhan dasar rakyat. Bagaimana membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasarnya bukan dengan mengeluarkan kebijakan yang semakin menyesengsarakan rakyat. Ini bukan saat yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.” saran Renny.

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah sedang mengajukan untuk menerbitkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Berdasarkan Pasal 4A RUU KUP tersebut, sembako akan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Selain itu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang akan dilekatkan PPN, di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, sayur, ubi-ubian, bumbu, dan gula konsumsi. (ts/sf)

Related posts

Leave a Reply