Umum  

PS Glow Ungkap MS Glow Pernah Ajukan Uang Damai Rp 60 M Terkait Merek

PS Glow Ungkap MS Glow Pernah Ajukan Uang Damai Rp 60 M Terkait Merek

Seremonia.id – Pihak PS Glow ungkap bahwa MS Glow sempat meminta uang damai Rp 60 miliar untuk menyelesaikan kasus yang sedang berjalan.

Hal ini terungkap dalam akun instagram pribadinya pada Minggu (17/7) tentang kronologi perseteruan bahkan sebelum MS Glow menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan.

Ia juga menuturkan sempat adanya upaya mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 pemilik MS Glow namun tidak membuahkan hasil.

Mediasi kedua dilaksanakan kembali yang akan dihadiri oleh Putra Siregar.

Namun, mediasi kembali berjalan tidak lancar dan tidak membuahkan kesepakatan. Hal ini membuat Putra Siregar pasrah dan menyerahkan mereknya ke MS Glow agar bisa menemukan titik temu perdamaian namun mereka malah dimintai uang damai mencapai Rp 60 miliar.

“Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S berharap agar semuanya bisa damai, tetapi upaya tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar,” kata Septi.

Ia juga melampirkan bukti pernyataan damai dan tertulis Rp 60 miliar untuk uang damai.

Setelah gagal menemui perdamaian, Putra Siregar dan pihak manajemen ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, MSGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3),” jelas Septia.

Kasus belum berhenti, Shandy menggugat PS Glow ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret lalu dan mengabulkan gugatan Shandy.

Majelis Hakim PN Medan dalam sidang putusan menetapkan Shandy sebagai pemilik astu-satunya dan pengguna pertama merek MS Glow No.Pendaftaran IDM000633038.Kelas Barang/Jasa (NCL 9):3.

PN Medan pun menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek ‘PSTORE GLOW’ dengan Nomor Pendaftaran: IDM000943833 Kelas Barang/Jasa: 3 dan merek ‘PSTORE GLOW’ Nomor Pendaftaran: IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ‘MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO’ Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama penggugat.

Di lain sisi, Septia dan suaminya mengajukan gugatan ke PN Niaga Surabaya dan gugatan mereka menang.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

putusan ini sekaligus menjelaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum karena menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.

Dengan adanya putusan ini, Pemilik MS Glow selaku tergugat diminta ke pengadilan dan membayar kerugian sebesar Rp 37,99 miliar yang diminta PS Glow.

Pengacara MS Glow, Arman Hanis membantah adanya uang damai sebesar Rp 60 miliar seperti yang dituduhkan sebelumnya dan ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta uang tersebut.

“Gak ada seperti itu. Mereka (PS Glow) punya bukti gak?,” ujarnya.