Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyampaikan tujuan Komisi X melakukan kunjungan spesifik ke Kota Cimahi untuk melihat pelaksanaan program perpustakaan berbasis inklusi social. Serta agar mendapatkan data empiris mengenai permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program perpustakaan berbasis inklusi sosial.
“Dari hasil pertemuan, kami menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai bidang untuk mencapai target peran perpustakan berbasis inklusi sosial,” kata Ferdi usai pertemuan dengan jajaran Pemkot Cimahi dan pengiat literasi cimahi di Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021).
Menurut Ferdi, perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensinya dengan melihat keragaman budaya, kemauan untuk menerima perubahan, serta menawarkan kesempatan berusaha.
“Pemerintah perlu meningkatkan penggunaan layanan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, lalu membangun komitmen dan dukungan stakeholder untuk transformasi perpustakaan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Selain itu, sambung Ferdi, bisa juga dengan meningkatkan kolaborasi dengan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dunia pendidikan dan kebudayaan dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat masyarakat, sehingga menjadi daya tarik tersendiri dan akan lebih efektif.
Selain itu, untuk memfokuskan pelaksanaan perpustakaan berbasis inklusi sosial, Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta agar Wali Kota Cimahi membuat peraturan tentang inklusi sosial. “Kami menyarankan dibuat peraturan wali kota yang bidangnya inklusi sosial, walaupun saat ini Cimahi sudah memiliki Perda tentang Perpustakaan,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyampaikan, dalam pengelolaan perpustakaan berbasis inklusi sosial, perpustakaan daerah mengambil peran sebagai pembina perpustakaan desa dan perpustakaan sekolah. Dan untuk itu perpustakaan daerah dan desa melakukan pengembangan forum diskusi untuk menjaring minat dan kebutuhan masyarakat.
“Perpustakaan daerah dan desa dapat menyediakan tempat atau ruang untuk bahas buku dan masyarakat dapat melakukan aktivitas secara bebas, tertib dan baik serta bekerjasama dengan dinas atau instansi atau forum lainnya yang mempunyai kapasitas atau usaha atau minat yang sama. atau dapat juga perpustakaan daerah atau perpustakaan desa membangun forum dan melakukan aktivitas berbasis literasi dan inklusi sosial di lingkungan masyarakat sesuai dengan kekhasan atau muatan lokal,” terangnya. (rnm/es)