Serang (12/08) – ”Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, telah menimbulkan berbagai dampak negatif terutama bagi kaum perempuan dan anak sebagai kelompok rentan, seperti di bidang ekonomi, yaitu pemutusan hubungan kerja, terhambatnya usaha, di bidang pendidikan, yang mengharuskan anak belajar dari rumah, masalah ini berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga terganggunya ketahanan keluarga.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersinergi dengan Komisi VIII DPR RI melakukan upaya pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak yang terdampak pandemi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Melalui upaya pemenuhan kebutuhan spesifik ini, kami harap bisa sedikit membantu meringankan beban dan menghidupkan semangat perempuan dan anak terdampak untuk bangkit dari situasi sulit akibat pandemi Covid-19,” ungkap Asisten Deputi Bidang Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kemen PPPA, Sri Prihantini Wijayanti dalam acara Penyerahan Pemenuhan Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak sebagai Sinergi antara Kemen PPPA dan Komisi VIII DPR RI (12/08).
Yanti menambahkan dibutuhkan upaya percepatan penanganan Covid-19 secara berkesinambungan antara seluruh elemen baik pemerintah, unsur legislatif, maupun lembaga masyarakat, salah satunya melalui pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak yang terdampak pandemi. ”Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya negara hadir di tengah masyarakat, melalui sinergi antara Kemen PPPA dengan Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja dalam program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain itu, kami juga bersinergi dengan pemerintah daerah, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten dan DP3AKKB Kabupaten Serang. Sinergi ini sangat penting untuk dilakukan, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, mari bersama kita lindungi perempuan dan anak dari ancaman Covid-19” tegas Yanti.
Di samping itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Iip Miftahul Choiry menyampaikan dengan adanya program pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak terdampak Covid-19 ini, diharapkan dapat membantu terpenuhinya kesehatan ibu dan anak. ”Saya mewakili masyarakat Kabupaten Serang berterima kasih kepada Kemen PPPA dengan adanya pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak ini, kami merasa sangat terbantu. Kami harap Kemen PPPA bisa berperan lebih aktif melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait perlindungan perempuan dan anak, ini sangatlah penting. Paket pemenuhan kebutuhan spesifik ini akan kami sebar ke beberapa daerah,” ujar Iip.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina melalui sambutannya mewakili Gubernur Provinsi Banten meminta kepada masyarakat khususnya ibu-ibu yang hadir untuk melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. ”Mari bersama kita lakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan. Kita harus waspada, ibu-ibu harus bisa membiasakan diri agar semua bisa kembali pulih, ekonomi dapat berjalan, kegiatan belajar anak dapat berjalan. Pentingnya gunakan masker, cuci tangan, jaga jarak. Semoga pesan ini bisa ibu-ibu sampaikan lagi ke masyarakat lainnya,” tegas Nina.
Lebih lanjut Nina menghimbau kepada para ibu untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anaknya agar terlindungi dari ancaman kekerasan. ”Kekerasan tidak mengenal tempat, tolong awasi dan jaga anak-anak kita, mengingat anak pada 2045 nanti diharapkan dapat menjadi generasi yang produktif, hal ini ditentukan dari sekarang. Pentingnya memenuhi hak anak agar tumbuh kembangnya berjalan optimal, seperti memenuhi gizi anak dengan cukup, menerapkan pola asuh dengan disiplin,” tambah Nina.
Selain itu, Kepala DP3AKKB Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengungkapkan adanya pandemi Covid-19 di Kabupaten Serang selama kurang lebih 4 (empat) bulan lebih, telah menimbulkan perubahan hidup, serta serba terbatasnya aktivitas masyarakat, khususnya pada kelompok perempuan dan anak. ”Di Kabupaten Serang ada sebanyak 4.591 perempuan dewasa dan 11.249 perempuan hamil yang terdampak Covid-19. Kami berterima kasih kepada Kemen PPPA dan DPR RI yang sudah peduli memberi bantuan untuk meringankan beban hidup perempuan dan anak di Kabupaten Serang khususnya di Kecamatan Jawilan. Kehadiran bapak dan ibu meupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat serang,” tutur Tarkul.
Tarkul menambahkan untuk mengoptimalkan dan melindungi perempuan dan anak, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah (pemda) baik di kabupaten maupun provinsi. Untuk itu, pemda terus berupaya mendorong diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, salah satunya melalui program isbat nikah yang bertujuan melindungi hak istri dan anak. ”Kami juga terus mendorong Kabupaten Serang menuju kabupaten layak anak. Saat ini baru ada 25 kecamatan layak anak, kami harap untuk mendukung hal tersebut, pemerintah pusat dapat menyelenggarakan peningkatan kapasitas serta sosialisasi di Kabupaten Serang,” jelas Tarkul.
Adapun jumlah pemenuhan kebutuhan spesifik yang diberikan hari ini, sebanyak 180 paket, terdiri dari 3 (tiga) paket untuk balita, 49 paket untuk anak-anak yang berisi perlengkapan khusus anak, makanan tambahan bergizi, biskuit, susu serta vitamin. Selain itu, 75 paket kebutuhan spesifik untuk perempuan dewasa dan 53 paket untuk lansia, berisi susu, vitamin dan kebutuhan spesifik lainnya. Penyerahan kebutuhan spesifik ini diberikan secara simbolis kepada 15 orang perwakilan anak, perempuan dewasa dan lansia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bantuan akan disalurkan kepada para kelompok rentan binaan Lembaga Pendidikan Islam (Pondok Pesantren) Al-Wahdah di Desa Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang merupakan 1 (satu) dari 15 pondok pesantren ramah anak di Provinsi Banten.
Penyerahan kebutuhan spesifik di Kabupaten Serang ini, merupakan salah satu rangkaian dari penyerahan kebutuhan spesifik yang diberikan Kemen PPPA bersama Komisi VIII DPR RI di 52 Kabupaten/Kota yang berada di provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Gorontalo, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Bangkulu, Selawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Riau.
BNI Syariah, Vivo, Lion Air Group, Kemenperin RI, Kemen PPPA RI, Kemenkes RI, Kementrian PUPR RI, Inspirational Video, Motivational Video