Peran Kemendagri Mengawal Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan sebagai mana amanat amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 bahwa dalam penyusunan tahun 2019, kebijakan daerah harus disinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Ini merupakan amanat Permendagri yang harus dipedomani sesuai kemampuan anggaran yang daerah miliki dalam penyusunan APBD untuk program kegiatan dan pekerjaan tahun 2019, Dalam penyusunan APBD tahun 2019 hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat. Bukan sekedar karena tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja semata.”ujar Tjahjo.

Pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

Selanjutnya, dalam Permendagri 38 Tahun 2018 ditegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 30 Nopember 2018.

Dalam rangka pelaksanaan tugas fasilitasi Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah dengan surat Nomor 900/5748/Keuda tanggal 8 Nopember 2018 diminta kepada Gubernur untuk melaporkan perkembangan di masing-masing kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri terkait penetapan kesepakatan bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS serta persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019.

Peran dari Kemendagri agar arah APBD Sejalan dengan arah Kebijakan Nasional, sesuai amanat Pasal 314 dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentunya melakukan evaluasi terhadap setiap Raperda APBD, Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD. Untuk Raperda Kabupaten/Kota serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBDnya dievaluasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD serta KUA dan PPAS, dan RPJMD, bebernya.

Selain itu, Ia juga menegaskan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 juga telah diatur terkait sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk mendukung tercapainya program prioritas pembangunan nasional.

“Dalam hal hasil evaluasi Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungiawaban pelaksanaan APBD, memerintahkan untuk dilakukan penyempumaan, rancangan Perda disempurnakan oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota”, terangnya.

Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri menambahkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang saat ini masih dibahas tentang Pengelolaan Keuangan Daerah akan diatur lebih rinci terkait mengenai punishment terhadap setiap Raperda APBD dan Rapergub tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi.

Termasuk juga akan diatur punishment dalam hal Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah kabupaten/kota.

“Rencana pengaturan punishment ini demi kepatuhan agar APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota sejalan dengan arah kebijakan nasional dan benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat pungkasnya..

Related posts

Leave a Reply