Banjarmasin (16/9) – Pemerintah wajib memberikan kemudahan dalam pembangunan dan penyediaan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan, karena ada salah satu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk memperoleh rumah. Demikian sambutan tertulis Kepala Pusdiklat Jalan, Perumahan, Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (PIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibacakan oleh Kepala Balai Diklat BPSDM PUPR Wilayah VII Banjarmasin, Suadi, pada pembukaan Pelatihan Pembiayaan Perumahan di Banjarmasin, Senin (16/9).
Perumahan dan permukiman merupakan permasalahan yang berlanjut dan bahkan akan terus meningkat seirama dengan pertumbuhan penduduk, dinamika kependudukan, dan tuntutan-tuntutan sosial ekonomi yang semakin berkembang. Penduduk Indonesia yang selalu berkembang merupakan faktor utama yang menyebabkan permasalahan perumahan dan permukiman ini selalu menjadi sorotan utama pemerintah. Pesatnya angka pertambahan penduduk yang tidak sebanding dengan penyediaan sarana perumahan menyebabkan permasalahan ini semakin pelik dan serius.
Tantangan terbesar dalam pengadaan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah, adalah ketersediaan lahan, terutama di kota-kota besar yang harganya sudah tidak terkendali. Permasalahan tersebut menjadi isu utama yang selalu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Salah satu target prioritas pemerintah pada 2019 sendiri di bidang perumahan, adalah membangun 13.500 unit rumah susun, 250.000 unit rumah swadaya, 5.000 unit rumah khusus, 30.000 unit Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Pemenuhan kebutuhan akan rumah di dalam kawasan permukiman menjadi isu yang terus mencuat saat ini. Pengembangan permukiman di perkotaan pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni, aman, nyaman, damai dan sejahtera, serta berkelanjutan.
Permasalahan kependudukan dewasa ini tidak hanya menjadi isu pada kota-kota di Pulau Jawa, tetapi kota-kota di pulau lain pun sudah mulai memperlihatkan gejala yang hampir serupa. Dengan adanya Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, maka ujung tombak pembangunan perumahan ada di Kepala Satker dan jajarannya. Oleh karenanya semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Satker dan PPK harus mempunyai kompetensi sesuai persyaratan jabatan.
Dalam rangka mendukung penyediaan perumahan tersebut, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR mengadakan pelatihan Penyediaan Perumahan yang bertujuan meningkatkan kompetensi ASN PUPR dalam menjelaskan dan melaksanakan penyediaan perumahan dengan baik.
Materi pelatihan Penyediaan Perumahan terdiri dari 81 jam pelatihan yang mencakup: Pengantar Penyediaan Perumahan; Pembinaan Teknis Penyediaan Perumahan; Penyediaan Tanah bagi Pembangunan Perumahan; Pemrograman dan Penganggaran Pengembangan Perumahan; dan Pengelolaan Data dan Informasi dalam Penyediaan Perumahan.
UKDW Yogyakarta, BPSDM PUPR, Kominfo RI, Kemenperin RI, Kemenlu RI, Inspirational Video, Motivational Video