Penjelasan Penerbangan Udara Lion Air Grup JT-718 (25/ 08) Rute Jakarta Tujuan Pontianak

K U B U  R A Y A – 25 Agustus 2021. Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan informasi resmi sehubungan layanan penerbangan nomor JT-718 rute Jakarta dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK) menuju Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK), bahwa pelaksanaan operasional serta penanganan satu penumpang laki-laki berinisial S (67) pada Rabu (25/ 08) sudah sesuai standar prosedur (SOP).

Lion Air penerbangan JT-718 dipersiapkan secara baik. Semua penumpang serta awak pesawat sudah menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19 dengan dinyatakan negatif dan sebelum masuk ke pesawat udara (ketika berada di terminal keberangkatan) surat hasil uji kesehatan sudah diverifikasi oleh petugas medis dari institusi berwenang.

Lion Air mengoperasikan pesawat Boeing 737-800NG registrasi PK-LOM yang telah menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan (pre-flight check) dan dinyatakan laik terbang dan beroperasi (airworthiness for flight – the measure of an aircraft’s suitability for safe flight).

jadwal keberangkatan JT-718 pukul 15.00 WITB (Waktu Indonesia Barat, GMT+ 07). Selama perjalanan udara, awak kabin tetap monitor/ memantau (cabin check) kondisi seluruh penumpang dan tidak ada laporan atau menunjukkan kondisi tertentu yang memerlukan penangangan medis. Lion Air JT-718 tiba di Bandar Udara Internasional Supadio pada 16.25 WIB.

Baca juga  Disinfektankan Benda Sehari-hari Menggunakan Teknologi UV-C Guna Tingkatkan Protokol Kesehatan

Saat pesawat sudah berada dan parkir di tempatnya yakni posisi di landas parkir (apron) serta aman untuk proses penururnan penumpang (disembark), pukul 16.30 WIB, awak kabin mendapatkan informasi ada salah satu penupang yang dududk di nomor 29A membutuhkan pertolongan medis.

Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bersama kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang. Setelah mendapatkan keterangan detail dan pengamatan, SFA segera melakukan pengumuman (announcement) apakah dalam penerbangan terdapat profesi dokter atau tenaga medis.

Lion Air berkoordinasi dengan petugas layanan darat (ground staff) bersama tim medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan guna penanganan penumpang S (kondisi menurut tim medis: penumpang dimaksud tidak sadarkan diri) di kabin pesawat saat di darat.

Menurut prosedur kerja penanganan penumpang, awak kabin segera menjalankan melalui tindakan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) atau dikenal resusitasi jantung paru. Hal ini sebagai upaya pertolongan medis untuk mengembalikan kemampuan bernapas dan sirkulasi darah dalam tubuh.

Awak kabin juga memberikan POB (tabung oksigen portabel) dengan tindakan melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajah penumpang, menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen.

Baca juga  Gelar Webinar dengan Kamar Agama MA, BNI Syariah Percepat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Jalur Litigasi

Penumpang inisial S kemudian dirujuk dan dibawa menuju rumah sakit terdekat guna penanganan medis lebih lanjut.

Lion Air mendapatkan informasi dari pihak tim medis, bahwa penumpang inisial S meninggal dunia pada pukul 17.40 WIB.

Atas nama manajemen dan seluruh karyawan Lion Air mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya penumpang S.

Lion Air juga menyampaikan terima kasih atas koordinasi awak pesawat, tenaga medis, pengelola bandar udara serta pihak lainnya dalam penanganan satu penumpang pada penerbangan JT-718.

Awak Kabin Terlatih

Awak kabin (pramugari dan pramugara) Lion Air sudah dibekali kemampuan (keterampilan) melalui pendidikan dan pelatihan dalam menjalankan profesinya guna menjaga penumpang agar tetap aman dan memastikan semua aktivitas berjalan menurut SOP.

Setiap awak kabin dilatih secara terampil mampu menangani berbagai keadaan darurat, seperti asap, penanganan barang berbahaya, ancaman bom, insiden medis yang tak terduga (penumpang sakit atau melahirkan).

Para kru kabin berwenang dalam memastikan penumpang diizinkan mengikuti penerbangan atau tidak melalui pengamatan rinci (observasi) perilaku hingga bahasa tubuh penumpang yang dianggap dapat (berpotensi) membahayakan atau mengganggu kenyamanan penerbangan.

Baca juga  Awali Tahun 2020, Investree Lanjutkan Kolaborasi dengan Kementerian Keuangan untuk Pasarkan Savings Bond Ritel SBR009

Himbauan Perjalanan Udara

Kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in. Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan.

Lion Air berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional.