Penjelasan Operasional dan Penanganan Tamu Penerbangan ID-6242 Batik Air Jakarta-Gorontalo

T A N G E R A N G – 12 Juli 2023. Batik Air (kode penerbangan ID), sebagai bagian dari Lion Air Group, memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi pada penerbangan ID-6242 dari Jakarta ke Gorontalo pada Rabu, 12 Juli 2023. Penerbangan ID-6242 dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Penerbangan ini dijadwalkan berangkat pada pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 08.00 WITA. Menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKK, penerbangan tersebut mengangkut 6 awak kabin dan 126 penumpang.

Setelah sekitar 30 menit terbang, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena salah satu penumpang laki-laki dengan inisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi 24C mengganggu kenyamanan penerbangan dengan perilaku yang tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Kru penerbangan telah melaksanakan prosedur penanganan standar untuk penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya menenangkan penumpang MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Pesawat Batik Air mendarat dengan aman, dan setelah mendarat, penumpang MS langsung diserahkan kepada petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Seluruh penumpang penerbangan ID-6242 diarahkan ke ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut terkait persiapan penerbangan kembali.

Batik Air telah menyediakan pesawat pengganti untuk penerbangan ID-6242. Namun, perlu ditegaskan bahwa proses penggantian pesawat membutuhkan waktu yang signifikan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan semua penumpang. Penerbangan ID-6242 berhasil melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.

Dampak dari Penumpang yang Tidak Disiplin

Penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan, atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap membahayakan penerbangan atau merupakan penumpang yang tidak disiplin. Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan semua penumpang dan awak pesawat. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan penerbangan.

Penumpang seperti MS yang termasuk dalam kategori yang membahayakan penerbangan dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan serta menyebabkan keterlambatan pada rute Jakarta – Gorontalo dan Gorontalo – Jakarta, serta penerbangan berikutnya.

Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindakan pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat meliputi perilaku tidak senonoh, pelanggaran ketertiban dan ketenangan dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, serta penggunaan peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan dan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dapat berupa pidana penjara atau denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pidana penjara yang dapat dikenakan berkisar antara 1 hingga 15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan. Batik Air berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan semua penumpang serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghadapi situasi penumpang yang tidak disiplin demi menjaga integritas penerbangan.

Related posts

Leave a Reply